oleh

Abdul Haris Akui Bahan Peladak Masih Digunakan Nelayan

-Maluku-782 views

Ambon, Marinyo.com- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Abdul Haris mengakui bahwa sampai saat ini penggunaan bahan peledak dan bahan kimia masih masih marak digunakan nelayan dalam menangkap ikan.

Karena itu, jika kedapatan nelayan masih menggunakan hal tersebut, akan diproses hukum.

Hal ini disampaikan Abdul Haris kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (20/01/2021).

Dikatakan, rata-rata penggunaan benda-benda terlarang marak terjadi di pulau Lease, Pulau Haruku, pulau Seram dan Buru, dengan skala berbeda-beda.

“Yang kedapatan baru satu kali tertangkapan tangan, sehingga dilakukan pembinaan,” jelas dia.

Jika hal ini masih terus dilakukan dan tertangkap lagi, pihaknya langsung diproses ke rana hukum.

“Jadi dibuat pembinaan belum sampai ke proses hukum, supaya mereka menyadari, tapi kalau kedapatan dua kali mengulangi hal yang sama maka akan langsung di proses oleh PPNS,” tegasnya.

Karena menurutnya, dampak dari penggunaan bahan peledak seperti bom, akan berbahaya bukan terhadap dirinya sendiri, serta kerusakan terumbu karang, bahkan ikan yang bukan target penangkapan juga akan mati.

Begitu juga penggunaan bahan kimia, seperti Potasium Sianida, hanya sesaat membius ikan yang ditangkap, tetapi kasihan bagi benih ikan, terumbu karang akan semua mengalami dampak penggunanaan bahan kimia.

“Sosialisasi sudah kami lakukan, tinggal bagaimama kesadaran dari masyarakat sendiri, untuk bisa menjaga ekosistem dan sumber daya di perairan mereka,”ucapnya.

Langkah lain, kata Abdul Haris dilakukan patroli bersama pengawas perikanan, PPNS, dan UPT PSDKP menggunakan sarana Kapal Hiu Macan, dari sisi kegiatan pengawasan.

“Sebenarnya kita punya kapal aparat pengawas ada, tapi kapal pengawas kecil ada lima, Banda Sea Seram sea, Buru Sea, Leti Sea, dan babar sea, tapi karena ukuran kecil, maka pengawasan di wilayah pesisir. Tetapi kalau sudah diatas 12 mil maka menggunakan kapal PSDKP,” ucapnya.

Hal lainnya, dengan membentuk kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), untuk melakukan pengawasan secara internal di wilayahnya masing-masing.

“Jadi bukan kita yang membentuk, tapi kita mendorong mereka untuk membentuk sendiri atas kesadaran mereka sendiri sudah ada 58 Pokmaswas di seluru maluku,” jelas Abdul Haris. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed