oleh

Kasrul : Pelaku Perjalanan Wajib Bayar Rapid Test

-Maluku-7.218 views

Ambon, Marinyo.com – Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang menegaskan, setiap pelaku perjalanan wajib membayar rapid test sesuai ketentuan harga yang ditetapkan oleh masing-masing rumah sakit di Kota Ambon.

”Biaya rapid test bagi pelaku perjalanan bayar mandiri, tetap bayar. Yang tidak bayar hanya pasien yang rawat inap di rumah-rumah sakit, kemudian di screening sesuai peraturan disana, kepada masyarakat sesuai protap dan di rapid tidak bayar sama sekali. Pengguna BPJS Kesehatan yang rawat inap rapid test juga gratis,” jelas Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (9/6/2020)

Sementara itu, harga biaya rapid test di beberapa rumah sakit di wilayah Kota Ambon, bervariasi yakni, Rumah Sakit (RS) Ottokuyk Rp250.000, RS Sumber Hidup Rp 450.000, RS Alfatah Rp450.000, RS Bakti Rahayu Rp550.000 dan RS F.X.Soehardjo Lantamal IX Ambon biayanya Rp.300.000 .

Khusus bagi anggota TNI Angkatan Laut, kata Kasrul ada pengecualian tidak dikenakan biaya jika mereka ikut rapid test di RS F.X Soehardjo.

“Begitupun dengan yang mendapatkan tugas dinas keluar daerah. Karena, semua anggota gunakan BPJS Kesehatan dan Lantamal mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelas Kasrul.

Dirinya berharap masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan yang ditetapkan sehingga pelaksanaan aktivitas pelayanan dapat terlaksana dengan baik. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed