oleh

Rumah Dinas Camat Kairatu Masih Ditempati Pensiunan, Pemkab SBB Disorot

-Daerah-4 views

AMBON, MARINYO.COM – Rumah dinas Camat Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini masih ditempati seorang pensiunan pegawai Pemerintah Kabupaten SBB berinisial HR.

Kondisi tersebut membuat Camat Kairatu yang saat ini menjabat, Jonatan Kainama, belum dapat menempati rumah dinas yang semestinya diperuntukkan bagi pejabat aktif.

Persoalan penguasaan rumah dinas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, masalah itu diklaim telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten SBB. Namun, hingga kini belum terlihat penyelesaian konkret terhadap penggunaan aset daerah tersebut.

“Iya, rumah dinas itu masih ditempati oleh seorang pensiunan. Persoalan ini juga sudah pernah kami sampaikan kepada Pemda,” ujar Kainama saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (8/9/2026).

Kainama mengaku hingga saat ini belum mengetahui adanya tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait persoalan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Pemda,” tandasnya.

Diakui Sebagai Temuan BPK

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten SBB, Muhammad Hasan Tutupoho, membenarkan adanya persoalan terkait rumah dinas Camat Kairatu.

Menurut Tutupoho, rumah tersebut saat ini masih ditempati seorang mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten SBB yang telah memasuki masa pensiun.
Ia mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Persoalan rumah dinas itu merupakan temuan BPK dan kami dari Dinas Perkim sudah turun langsung ke lokasi. Memang rumah itu masih ditempati oleh salah satu pensiunan pegawai,” ungkap Tutupoho kepada wartawan melalui telepon seluler.

Meski demikian, Tutupoho menjelaskan, kewenangan terkait penanganan aset daerah berada pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya Bidang Aset.

“Kalau menyangkut aset Pemda, itu kewenangan Bidang Aset di BPKAD. Mereka yang memiliki data dan melakukan pencatatan seluruh aset daerah,” jelasnya.

Penghuni Disebut Enggan Tinggalkan Rumah

Tutupoho mengungkapkan, saat Dinas Perkim melakukan peninjauan ke lokasi, pensiunan yang menempati rumah tersebut disebut belum bersedia meninggalkan rumah dinas.

Alasan yang disampaikan, kata Tutupoho, karena yang bersangkutan telah melakukan renovasi terhadap bangunan tersebut.
Namun, Tutupoho menegaskan bahwa renovasi tidak serta-merta mengubah status kepemilikan aset.

“Kami sudah turun, tetapi yang bersangkutan tidak mau keluar dengan alasan sudah melakukan renovasi rumah tersebut. Saya sudah sampaikan, mau direnovasi atau dilakukan perbaikan seperti apa pun, itu tetap aset Pemda,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila rumah tersebut memang tercatat sebagai aset pemerintah daerah, maka penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

“Kalau sudah pensiun, aset itu harus dikembalikan. Tidak bisa ditempati seenaknya karena itu bukan aset perorangan. Itu adalah rumah dinas Camat dan harus diserahkan kepada Camat yang masih menjabat untuk ditempati,” tandasnya.

Bidang Aset: Belum Ada Laporan Resmi

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Kabupaten SBB, Gazali Hehanussa, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan maupun surat resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai persoalan rumah dinas tersebut.

“Terkait persoalan itu, yang pertama saya mau sampaikan bahwa tidak pernah ada laporan apa pun dari OPD terkait kepada kami,” tegas Hehanussa.

Menurutnya, aset pemerintah daerah melekat pada OPD yang menjadi pengguna atau pengelola aset. Karena itu, langkah awal penanganan harus dilakukan oleh OPD yang bersangkutan.

“Aset-aset itu melekat pada OPD. Jadi yang harus mengambil tindakan terlebih dahulu adalah OPD yang bersangkutan. Atas dasar tindakan itu, baru kemudian diajukan kepada Bidang Aset,” jelasnya.

Hehanussa mengatakan, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu OPD mana yang tercatat sebagai pengguna atau pengelola rumah dinas tersebut.

Jika rumah dinas tersebut tercatat sebagai aset Kecamatan Kairatu, maka pihak kecamatan harus terlebih dahulu melakukan langkah administratif terhadap penghuni yang dinilai tidak lagi memiliki hak menempati rumah tersebut.

“Harus ditanyakan, dari pihak kecamatan sudah pernah melakukan tindakan apa belum? Apakah sudah ada surat teguran pertama, kedua, ketiga dan langkah-langkah penanganan lainnya?” katanya.

Bisa Libatkan Satpol PP dan Kejaksaan
Hehanussa menjelaskan, apabila seluruh tahapan administratif telah dilakukan dan persoalan belum dapat diselesaikan, OPD terkait dapat melaporkannya kepada Bidang Aset untuk ditindaklanjuti.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah juga dapat melibatkan pihak lain, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kalau memang sudah melalui tahapan-tahapan itu, nanti kita bisa bekerja sama dengan Satpol PP atau Kejaksaan untuk tindak lanjut,” ungkapnya.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah terlebih dahulu memastikan seluruh aspek dan kemungkinan hak pihak yang bersangkutan telah diperiksa sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Jangan sampai kita mengambil tindakan, tetapi masih ada hal-hal yang belum diselesaikan dengan yang bersangkutan. Bisa saja ada hak-haknya yang menurut dia masih belum diselesaikan. Itu juga harus diperhatikan,” katanya.

Belum Ada Surat dari Kecamatan
Hehanussa kembali menegaskan bahwa hingga saat ini Bidang Aset belum menerima surat atau laporan resmi dari Kecamatan Kairatu terkait persoalan rumah dinas tersebut.
“Belum ada laporan, belum ada surat apa pun yang masuk ke aset dari pihak Kecamatan Kairatu untuk menindaklanjuti persoalan itu,” tegasnya.

Ia menekankan, mekanisme pengelolaan dan penertiban aset pemerintah daerah harus dilakukan secara bertahap.

“Baik kendaraan dinas maupun rumah dinas, kewenangan awal ada pada OPD yang bersangkutan sebagai pengguna atau pengelola. Mereka harus melakukan pendekatan dan tindakan administratif terlebih dahulu. Setelah itu, kalau sudah tidak bisa diselesaikan, baru dilaporkan kepada kami,” jelasnya.

Menurut Hehanussa, Bidang Aset tidak dapat mengambil tindakan secara langsung tanpa adanya laporan atau permintaan dari OPD yang bertanggung jawab terhadap aset tersebut.

“Aset bisa mengambil langkah, tetapi harus ada permintaan dan laporan dari OPD yang bersangkutan terlebih dahulu. Setelah semua proses dilakukan, baru kita bisa menentukan langkah, apakah melalui Satpol PP atau Kejaksaan,” pungkasnya.

Diduga Ditempati Sejak 2010

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, rumah dinas Camat Kairatu tersebut diduga telah ditempati HR sejak sekitar 2010, atau pada masa pemerintahan mantan Bupati SBB, Bob Puttileihalat.

HR diketahui merupakan pensiunan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB.
Sementara informasi yang menyebut HR pernah menjadi tim sukses dalam kontestasi politik sejumlah kepala daerah di SBB belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini.

Hingga berita ini dipublikasikan, HR telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai keberadaannya di rumah dinas tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Persoalan ini kini menyoroti pengawasan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten SBB. Sebab, rumah dinas yang semestinya dapat digunakan oleh Camat Kairatu aktif masih ditempati seorang pensiunan.

Pemerintah Kabupaten SBB diharapkan segera memperjelas status dan administrasi aset tersebut serta mengambil langkah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, rumah dinas tersebut dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya, sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed