oleh

Tujuh Calon Anggota Komisioner KPID Maluku Ditetapkan

-Parlemen-331 views

AMBON, MARINYO.COM-Setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan 14 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku, periode 2021-2024, selama dua hari, Komisi I DPRD Provinsi Maluku, akhirnya menetapkan 7 calon terpilih anggota KPID.

Mereka adalah, Mutiara Dara Utama (anggota KPID Maluku periode 2016-2019), Kaharudin Mahmud (komisioner terpilih), Lekperi Jori Amtu (komisioner terpilih ), Demsi Wattimena ( komisioner terpilih), Abdul Karim Angkotasan ( komisioner terpilih), Asrul Patimahu(anggota KPID periode 2016-2019), dan Benico Ritiau (Komisioner terpilih).

Sementara dua anggota KPID Provinsi Maluku, periode 2016-2019, yang tidak lolos uji kepatutan dan kelayakan, yakni Janes Alexander Uhi dan Melkianus Parera. Sementara tiga komisioner lainya sudah menjabat 2 periode sehingga mereka tidak lagi mencalonkan diri.

Calon terpilih anggota KPID Provinsi Maluku ditetapkan diruang paripurna DPRD Provinsi Maluku, Sabtu (29/5/2021) dini hari, setelah uji kelayakan dan kepatutan digelar Kamis (27/5) hingga Jumat (28/5).

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengatakan, pihaknya melakukan uji kelayakan dan kepatutan, mengedepankan azas transparansi dan objektifitas.

“Kita akan secara transparan dan objektif dalam melakukan masing-masing penilaian. Kita menghindari adanya ‘masuk angin’,” tandas Rumra.

Menyangkut subtansi penilaian, Rumra mengatakan, pihaknya fokus pada beberapa hal , yakni materi dan makalah yang disiapkan calon, penguasaan visi dan misi para calon, kompetensi menguasai masalah di bidang penyiaran baik tingkat nasional maupun lokal, serta kredibilitas calon. Dengan skor nilai kisaran 50 hingga 90.

Dia mengaku, selama dua hari, komisi bisa menyelesaikan tugas pengujian ini sehingga dapat menghasilkan tujuh calon komisioner KPID Malaku.

“Waktu penilaian akan dilakukan dua hari dan kita harapkan dalam waktu dua hari ini bisa didapati 7 orang. Karena target kita awal Juli 2021 sudah ada SK Gubernur untuk penetapan calon komisioner yang baru, sehingga mereka sudah bisa melakukan tugas-tugasnya,” jelas dia.(DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed