oleh

Benhur Minta Pinjaman SMI Rp174 Miliar Dibagi Merata ke Kabupaten/Kota di Maluku

AMBON, MARINYO.COM — Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun meminta pemerintah daerah memastikan pembiayaan pembangunan yang bersumber dari pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp174 miliar didistribusikan secara merata ke seluruh kabupaten/kota di Maluku.

Hal tersebut disampaikan Benhur usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RAPBD Perubahan 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (28/9/2026).

Benhur mengatakan, pembahasan APBD Perubahan 2026 perlu segera dituntaskan mengingat batas waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jatuh pada 30 September 2026.

Menurutnya, meskipun merupakan APBD Perubahan, setiap alokasi anggaran harus disusun secara jelas dan terukur, termasuk penggunaan sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman daerah.

“Substansial terkait dengan alokasi pinjaman SMI Rp174 miliar. Kita tahu bersama hari ini sudah ditandatangani di pusat,” kata Benhur.

Distribusi Harus Sesuai Kebutuhan Daerah
Benhur menegaskan, DPRD Maluku akan mencermati distribusi pembiayaan tersebut agar manfaat pembangunan tidak hanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu.

Ia mengatakan, daerah yang belum memperoleh cakupan pembiayaan secara optimal dapat dijangkau melalui sumber pembiayaan lain, termasuk pinjaman daerah dari Bank Maluku.
“Harus secara merata. Kalau ada daerah-daerah yang belum ter-cover secara baik, bisa ter-cover dalam pinjaman daerah dengan sumber Bank Maluku,” ujarnya.

Menurut Benhur, pemerataan pembiayaan tidak berarti setiap daerah memperoleh porsi yang sama, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.

Sejumlah indikator, seperti luas wilayah dan jumlah penduduk, kata dia, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan alokasi pembiayaan pembangunan.
Ia menegaskan seluruh kabupaten/kota di Maluku harus mendapat perhatian dalam skema pembangunan tersebut.

“Semua tempat itu punya nilainya harus sama. Sama dalam pengertian distribusi berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan seterusnya,” kata Benhur.

Penggunaan Pinjaman Diminta Tepat Sasaran
Selain pemerataan, Benhur mengingatkan pemerintah daerah agar penggunaan pembiayaan dari SMI tetap mengacu pada ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya, pembiayaan tersebut lebih diarahkan untuk membiayai kegiatan yang sudah berjalan atau eksisting. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperhitungkan secara cermat waktu pelaksanaan program yang tersisa pada 2026.

“Alokasi waktu yang tersedia tidak lagi lama. Kita hitung dari Oktober sampai Desember,” ujarnya.

Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas, Benhur meminta seluruh proses administrasi dan pelaksanaan program yang dibiayai melalui pinjaman daerah dipercepat.

Langkah tersebut dinilai penting agar program yang telah dialokasikan dapat segera berjalan dan target realisasi anggaran hingga akhir 2026 dapat tercapai.

DPRD Maluku, kata Benhur, akan terus mengawal proses pengalokasian dan penggunaan pembiayaan tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di seluruh wilayah Maluku. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed