AMBON, MARINYO.COM- Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, meminta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) segera memproses dan menerbitkan izin pembangunan di kawasan sungai Mardika, Ambon.
Alhidayat menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku karang panjang Ambon,Senin (2/11/2026).
Menurutnya, proses pengajuan izin pembangunan tersebut telah berjalan. Pihak Kodam juga telah menyampaikan permohonan sehingga kini tinggal menunggu evaluasi dan keputusan dari Dirjen SDA maupun Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kami minta Dirjen SDA melalui Balai Sungai secepatnya menerbitkan izin, karena prosesnya sudah berjalan. Dari Kodam sudah mengajukan permohonan. Tinggal Dirjen SDA atau Kementerian PU yang segera memprosesnya,” kata Alhidayat.
Ia menegaskan, apabila izin tersebut tidak dapat diterbitkan, pihak berwenang harus menjelaskan secara tertulis dasar dan alasan penolakannya agar diketahui publik.
Namun, karena pembangunan tersebut menyangkut kepentingan banyak orang, Komisi III berharap proses perizinan dapat segera diselesaikan.
Alhidayat menjelaskan, pembangunan di atas sempadan atau bantaran sungai bukan sesuatu yang secara mutlak dilarang oleh peraturan perundang-undangan Akan tetapi, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Regulasi tidak melarang pembangunan di atas bantaran sungai, tetapi mengatur dengan persyaratan tertentu. Jadi, bukan berarti tidak boleh sama sekali. Ada aturan main yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Terkait kemungkinan dampak pembangunan terhadap lingkungan, khususnya kawasan Mardika, ia mengatakan hal tersebut harus dilihat berdasarkan kajian dan persyaratan teknis yang diajukan dalam proses perizinan.
Menurutnya, permohonan izin seharusnya dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan serta dokumen teknis lainnya untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga menyinggung adanya kajian lingkungan dari Pusat Kajian Lingkungan Universitas Pattimura yang telah disampaikan kepada publik.
Karena itu, menurut Alhidayat, hal yang perlu dipastikan sekarang adalah apakah seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, serta bagaimana hasil evaluasi dari pihak Balai Sungai.
“Kalau memang diminta dihentikan, dasar hukumnya apa, bagian mana yang bermasalah, itu juga harus dijelaskan kepada publik supaya masyarakat tahu. Kalau setuju atau tidak setuju, semuanya harus berdasarkan aturan,” tegasnya. (***)











Komentar