AMBON, MARINYO.COM – Komisi III DPRD Maluku meminta pekerjaan pembangunan konstruksi di Sungai Wai Tomu, Kota Ambon, dihentikan dan bangunan yang telah dikerjakan segera dibongkar menyusul penolakan izin oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, usai rapat bersama BWS Provinsi Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).
Wajo menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya menerima surat resmi dari BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPRD Provinsi Maluku.
Dalam surat itu, khususnya pada poin C, disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di Sungai Wai Tomu, Kota Ambon, tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya terhadap konstruksi yang diajukan.
“Atas pertimbangan tersebut, DPRD Maluku, dalam hal ini Komisi III, tetap meminta agar pekerjaan itu dihentikan. Tugas selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak yang melakukan pembangunan, dalam hal ini pihak Kodam, terkait pembongkaran karena memang tidak diizinkan,” ujar Wajo.
Ia mengatakan, koordinasi dengan pimpinan DPRD akan segera dilakukan agar langkah penanganan dapat diputuskan secepatnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan masalah, terutama ketika musim hujan tiba dan dapat berdampak terhadap risiko banjir di kawasan sekitar.
“Jadi, dilanjutkan atau tidak, bangunan itu harus dibongkar. Kalau tidak dilanjutkan maupun dilanjutkan, pasti menimbulkan masalah karena konstruksinya sudah terbangun. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan agar secepatnya bisa diambil langkah,” tegasnya. (***)











Komentar