AMBON, MARINYO.COM- DPRD Maluku telah menerima surat usulan dari DPD Partai Demokrat untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) Welhem Zefnat Wattimena.
Sekretaris Dewan Maluku, Bodewin Wattimena mengakui sudah menerima surat usulan PAW Wellem Wattimena.
“Partai Demokrat sudah resmi menyampaikan usulan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Welhem Zefnat Wattimena yang diusulkan digantikan Halimun Saulatu berdasarkan surat DPP Demokrat Nomor 35/SK/DPP.PD/V tahun 2021 tentang PAW Welhem Wattimena,”ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Maluku, Bodewi Wattimena kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/5/2021).
Wattimena akui, sesuai arahan pimpinan, dirinya diminta untuk menindaklanjutinya surat tersebut ke KPUD untuk verifikasi nama calon berikutnya sesuai berita acara penetapan calon terpilih oleh KPUD.
“Nanti setelah KPUD melakukan verifikasi akan dikembalikan ke kami dan akan menersukannya ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,”ucapnya.
Untuk proses usulan ke KPU, ungkap Wattimena paling lambat tujuh hari.
“Ini hari kedua kan besok libur mungkin hari Senin kita sudah menyurati KPUD, karena kita perlu melakukan verifikasi terhadap berkas usulan sementara di proses di bagian persidangan. Kalau berkasnya lengkap tinggal diteruskan, tetapi kalau belum lengkap maka mesti dilengkapi oleh yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Wattimena. (DAS )
Komentar