oleh

DPRD Maluku Dorong PIM Jadi Jembatan Penyelesaian Kekerasan Perempuan dan Anak

AMBON, MARINYO.COM — DPRD Provinsi Maluku mendorong Dewan Pimpinan Daerah Perempuan Indonesia Maju (DPD PIM) Maluku untuk mengambil peran strategis dalam menjembatani berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Harapan tersebut disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, saat menerima audiensi pengurus DPD PIM Maluku di ruang rapat Ketua DPRD Maluku, Rabu (30/9/2026).

Benhur mengatakan, keberadaan PIM diharapkan tidak hanya menjadi organisasi perempuan, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis pemerintah dan DPRD dalam menyerap serta menyuarakan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Kita berharap PIM ini mampu menjembatani beberapa hal, termasuk berperan penting dalam sosialisasi isu-isu kekerasan yang ada di tengah masyarakat,” jelas Benhur.

Menurutnya, berbagai persoalan yang berhasil dijembatani dan disuarakan PIM dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menilai PIM memiliki potensi besar karena anggotanya berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki jejaring yang luas, baik di bidang politik, sosial ekonomi, pemberdayaan perempuan maupun media.

“Saya berharap PIM ini betul-betul menjadi organisasi yang punya latar belakang luar biasa. PIM ini berada di tengah, tetapi anggota-anggotanya memiliki banyak jejaring, baik itu politik, sosial ekonomi, pemberdayaan perempuan dan jurnalis,” katanya.

Benhur menegaskan, jejaring tersebut dapat menjadi kekuatan dalam memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak sekaligus memberikan kontribusi terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan di Maluku.

Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Dalam audiensi tersebut, perhatian juga diarahkan pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Benhur menegaskan, DPRD Maluku akan berupaya menuntaskan proses revisi perda tersebut pada tahun ini sehingga selanjutnya dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

“Untuk perda perempuan dan anak korban kekerasan diupayakan tahun ini selesai sehingga bisa disosialisasikan, karena itu tugas pemerintah, bukan DPRD,” tegasnya.

Menurut Benhur, setelah perda ditetapkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, memfasilitasi pelaksanaan, serta menyiapkan infrastruktur pendukung agar regulasi tersebut benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia mengingatkan agar perda tidak berhenti sebagai dokumen hukum tanpa implementasi nyata.

“Jangan perda jadi satu kitab yang tidak berarti di tengah masyarakat. Organisasi perempuan ini mereka berjuang dan kita harus memberikan apresiasi kepada organisasi perempuan termasuk PIM, karena mereka getol dan gencar untuk memperjuangkan bagaimana kesetaraan perempuan dan laki-laki,” ujarnya.

Benhur juga menyoroti persoalan anggaran dalam pelaksanaan sosialisasi dan penanganan kasus kekerasan, terutama di Maluku yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan.

Menurutnya, persoalan geografis sering membuat korban harus mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan pendampingan dan memperjuangkan keadilan.

“Keadilan itu kadang dibayar sangat mahal karena letak geografis kita. Padahal kalau pemerintah menyiapkan itu akan dipermudah,” katanya.

PIM Didorong Kawal Isu Strategis

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Maluku Muhammad Fauzan Rahawarin mendorong DPD PIM Maluku untuk memainkan peran dalam mengangkat isu-isu strategis terkait perempuan dan anak demi kepentingan masyarakat.

Fauzan juga memberikan penekanan pada pentingnya penguatan regulasi melalui revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ia mengingatkan agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terus mengalami marginalisasi dalam penanganannya. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu menghasilkan rekomendasi taktis yang dapat menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut DPRD Maluku.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD PIM Maluku menyoroti pentingnya revisi secara menyeluruh terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang merupakan inisiatif DPRD Maluku.

Ia menyinggung masih adanya kasus kekerasan yang diselesaikan sebatas melalui pendekatan adat. Menurutnya, penyelesaian secara adat perlu berjalan beriringan dengan proses hukum formal agar hak-hak korban tetap terlindungi.

Selain aspek regulasi, infrastruktur perlindungan sosial juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

PIM Siap Kawal Advokasi

Ketua DPD PIM Maluku, Rimaniar Julindra, menyambut baik dukungan DPRD Maluku terhadap upaya PIM dalam memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak.

Rimaniar menegaskan, DPD PIM Maluku siap mengawal proses advokasi tersebut secara serius, termasuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Maluku untuk mengawal proses revisi regulasi.
“Kami juga akan segera membentuk lembaga bantuan hukum yang secara khusus fokus mengadvokasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegas Rimaniar.

Menurutnya, audiensi dengan DPRD Maluku menjadi langkah penting untuk membangun sinergitas sekaligus menjadi rujukan bagi DPD PIM Maluku dalam menyusun dan melaksanakan program kerja ke depan.

Audiensi tersebut dipimpin langsung Ketua DPD PIM Maluku Rimaniar Julindra, didampingi Sekretaris Vonny Latamahuputy serta para wakil ketua dan pengurus bidang DPD PIM Maluku. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed