oleh

Kemenkum Maluku Siap Gandeng PIM Dorong Legalitas dan Pemberdayaan Usaha Perempuan

-Berita-6 views

AMBON, MARINYO.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku membuka peluang kolaborasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Perempuan Indonesia Maju (DPD PIM) Maluku dalam memperkuat pemberdayaan perempuan, khususnya melalui pendampingan usaha kecil dan menengah (UKM) serta peningkatan pemahaman dan akses terhadap layanan hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, saat menerima audiensi pengurus DPD PIM Maluku yang dipimpin Ketua Rimaniar Julandri dan Sekretaris Vonny Litamahuputty di ruang rapat Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Rabu (30/9/2026).

Saiful mengatakan, Kemenkum Maluku siap membantu pelaku usaha, termasuk perempuan, agar produk yang dihasilkan memiliki legalitas dan dapat dikembangkan secara lebih luas.

Menurutnya, potensi produk lokal Maluku cukup besar dan perlu didukung dengan aspek legalitas maupun kekayaan intelektual.

“Kami sudah turun di 11 kabupaten/kota dan provinsi membantu basudara kita yang memiliki usaha supaya ada legalitasnya, misalnya sukun di Latuhalat dan Tengah-Tengah yang bisa diolah dalam berbagai bentuk,” jelas Saiful.

Ia mengatakan, legalitas menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha karena dapat memberikan kepastian sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produknya secara lebih luas.

Dorong Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum
Dalam audiensi tersebut, Kemenkum Maluku juga mendorong DPD PIM Maluku membentuk lembaga bantuan hukum (LBH) yang dapat memberikan pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perempuan.

Saiful menilai keberadaan lembaga tersebut penting mengingat persoalan yang dihadapi perempuan cukup kompleks, baik ketika perempuan menjadi korban maupun ketika berhadapan dengan persoalan hukum lainnya.
“Sinergitas dapat dibangun sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenkum,” ujarnya.

Menurut Saiful, kerja sama antara Kemenkum dan PIM Maluku dapat diarahkan pada kegiatan yang bersifat konkret dan tetap berada dalam koridor tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.

Selain perlindungan perempuan dan anak, audiensi juga membahas sejumlah isu lain, antara lain pemberdayaan kekayaan intelektual, pendampingan dan sosialisasi Perseroan Perorangan, serta penguatan pemahaman mengenai status kewarganegaraan anak, termasuk kewarganegaraan ganda terbatas.

Layanan apostille turut menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan kebutuhan pengesahan dokumen untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan maupun perkawinan di luar negeri.

Saiful menegaskan, kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi perempuan Maluku, baik dalam memperoleh pengetahuan hukum, perlindungan maupun akses terhadap peluang pemberdayaan ekonomi.

Ia menyambut baik keinginan PIM Maluku untuk membangun sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam mendukung berbagai program perlindungan perempuan dan anak serta pemberdayaan perempuan di Provinsi Maluku.

PIM Siapkan Program Kolaboratif

Ketua DPD PIM Maluku, Rimaniar Julandri, dalam audiensi tersebut memaparkan visi dan misi organisasi serta peluang kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Maluku.
Rimaniar mengatakan, PIM Maluku ingin membangun sinergitas dalam pendampingan terhadap berbagai persoalan perempuan dan anak dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Maluku beserta jajaran yang telah membuka ruang kerja sama dengan PIM.

Menurut Rimaniar, dorongan Kemenkum untuk membentuk LBH menjadi salah satu catatan penting bagi PIM Maluku, mengingat persoalan yang berkaitan dengan perempuan sangat kompleks dan membutuhkan pendampingan yang tepat.

“Audiensi ini memberikan gambaran sekaligus catatan bagi pengurus DPD PIM Maluku dalam menetapkan program kerja ke depan,” kata Rimaniar.

Ia berharap sinergitas dengan Kanwil Kementerian Hukum Maluku dapat terus dikembangkan sehingga program-program PIM tidak hanya menyentuh aspek pemberdayaan perempuan, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Maluku. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed