oleh

Komisi III Terima Aduan Perwakilan MBR Rumah Bersubsidi

-Parlemen-793 views

AMBON, MARINYO.COM – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menerima aduan dari perwakilan konsumen Masyarakat Berpanghasilan Rendah (MBR) pada PT Rumah Bersubsidi dari pemerintah pada perusahaan Grand Lestari di Desa Tawiri.

Sebagai tindaklanjut Komisi III kemudian melakukan rapat bersama tujuh mitra terkait, termasuk Dinas Perumahan Rakyat Kawasam Permukiman guna membicarakan hal dimaksud.

Usai rapat, Wakil Ketua Komisi III Hatta Hehanussa kepada wartawan mengungkapkan proses rumah bersubsidi yang dilakukan PT Lestari Pembangunan Jaya telah berjalan dari tahun 2017 menindaklanjuti program satu juta rumah oleh pemerintah pusat.

Dikatakan, berdasarkan aduan ada kurang lebih 2000 KK yang telah mendaftar dengan membayar Rp18.235.000. Namun hingga saat ini belum ada realidarsasi terhadap program tersebut.

Untuk itu, pihak merencanakan untuk memangil pimpinan dari PT Lestari Pembangunan Jaya guna mempertanyakan hal ini.

“Maka proses lanjutannya kita akan memanggil Direktur Betty Pattikaihattu untuk mendengar penjelasan dari beliau. setelah mendengar penjelasan dari beliau baru Komisi III akan memberikan kesimpulan atau rekomendasi,”ucapnya.

Pemanggilan terhadap pimpinan PT Pembangunan Lestari Jaya direncanakan dalam minggu ini, guna mempertanyakan kejelasan dari program dimaksud.

Ditempat terpisah perwakilan konsumen Ida Athiutta mempertanyakan kedudukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sehingga mega proyek yang ada di Desa Tawiri bisa terbangun kurang lebih 200 unit rumah tanpa ada syarat awal untuk mendapatkan ijin membangun.

“Kami sangat menyesal dan olehnya itu kami mendatangi Komisi III DPRD Kota Ambon dan Komisi III DPRD Provinsi kami membawa aspirasi kurang lebih 2000 KK untuk bisa dibantu agar bisa menyelesaikan masalah ini. Karena sebagai warga Kota Ambon kami ingin masalah ini dapat diselesaikan oleh para wakil rakyat baik di kota maupun provinsi,” tandas Athiutta.

Athiutta bahkan menegaskan, jika tidak ada titik terang ketika pemerintah kota dan provinsi tidak bisa memberikan bantuan untuk memperoleh solusi yang terbaik maka dengan terpaksa mereka (konsumen) akan melakukan upaya-upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed