Ambon, Marinyo.com- Sekretariat DPRD Maluku, Rabu ( 4/8/2020) menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Protokoleran dan Pembawa Acara.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Bodewin Wattimena ini diikuti oleh staf Protokoler dan Humas Setwan Provinsi Maluku.
Hadir sebagai pembicara dalam Bimtek tersebut yakni Plt Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pemda Maluku, Fibra Bremer.
Sekretaris Dewan, Bodewin Wattimena saat membuka kegiatan mengatakan, Bimtek protokoleran ini sangat penting dilaksanakan, mengingat ini merupakan tugas rutin dari staf sekretariat.
“Pelayanan yang baik ini bukan soal kita melakukan pelayanan rapat- rapat saja, tetapi tata cara kita melakukan pelayanan yang didalamnya ruang lingkup protokoler.
Melayani pimpinan dalam acara- acara, tata tempat, kemudian cara kita melakukan pelayanan ini juga yang mestinya kita pahami, supaya kita tidak terkesan melakukan tugas dan tanggung jawab kita seadanya. Tetapi mesti paham bagaimana kita melakukan pelayanan itu sendiri,” ujar Wattimena.
Selama ini kata Wattimena, perlu dipahami bahwa seluruh acara dan kegiatan yang dilakukan di DPRD atau Pemda Provinsi Maluku selalu dibingkai dalam tata aturan keprotokoleran.
Olehnya itu, lewat Bimtek yang dipandu oleh Plt Kabag Protokol Pemda Maluku diharapkan kedepan Sekretariat Dewan dalam tata cara pelayanan keprotokoleran lebih baik.
“Hari ini kita bersama dengan ibu Fibra dari Protokol Pemda. Beliau ini mempunyai segudang pengalaman bagaimana mengatur acara, bagaimana memenets acara, termasuk didalamnya bagaimana kita berperilaku dalam acara itu.
Harapan kami teman-teman yang mengikuti kegiatan ini harus menyimak dengan baik sehingga hasil dari kegiatan ini membuat kita paham bagaimana melayani pimpinan dan anggota DPRD,” tandas Wattimena, sembari menambahkan, dengan begitu tidak ada lagi komplain dari anggota dewan soal tata cara berpakaian dan lain sebagainya.
Dirinya berharap akhir dari kegiatan ini, staf sekretariat dapat merubah tata cara dalam pelayanan bagi pimpinan dan anggota dewan. Sehingga kedepan tidak ada lagi komplain dari anggota dewan. (Mry-01)
Komentar