oleh

Watubun Desak Pemprov Segera Serahkan RAPBD-P ke DPRD Maluku

-Parlemen-575 views

AMBON, MARINYO.COM- Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, untuk segera menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) ke DPRD Provinsi Maluku agar bisa dibahas bersama Pemprov.

Watubun mengatakan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan Pemprov untuk menyampaikan rancangan APBD Perubahan.” Silakan tanya kepada Pak Sekda Maluku.Sebab, kita berharap anggaran Pemilu 2024 dimasukan dalam APBD-P 2023 maupun APBD murni 2024, “kata Watubun, kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku kuatir jika RAPBD-P tak diusulkan maka akan mubazir. ”Jadi kami sudah menyurati Pemprov sebanyak tiga kali. Kita berharap RAPBD-P segera diserahkan dan dibahas bersama,” tandas dia.
Apalagi, ingat dia, sesuai aturan main, DPRD Provinsi Maluku melaksanakan tugasnya dengan baik.

Diakui, Pemda dan DPRD menetapkan APBD baik murni maupun Perubahan. Ketika disinggung kemungkinan APBD-P disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.”Dalam aturan, menjelaskan bahwa APBD-P merupakan suatu yang wajib. Sehingga tidak ada sanksi jika tidak diajukan ke dewan,”terangnya.
Hanya saja, ingat dia, ada Pengecualian terkait hal tertentu. Dia mencontohkan, terjadi pergeseran unit organisasi dan juga anggaran yang begitu besar. “Saya contohnya anggaran pemilu. Itu bum diaggarkan. Tentu terjadi pergeseran dan pasti ada korban di banyak unit kerja. Korban artinya bisa direvisi atau terjadi pergeseran berarti RAPBD-P wajib diajukan ke dewan,”paparnya.
Dia kembali menegaskan, APBD-P merupakan sesuatu yang tidak wajib, namun wajib adalah pergeseran unit kerja organisasi dan kepentingan untuk melihat hal yang leb8n penting dan urgen demi kepentingan daerah tau negara.”Apalagi ini terkait dana Pemilu. Apalagi, Pemilu itu ada 3 komponen utama. KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri,”tandasnya.
Keamanan itu penting, jika alokasi anggaranya masuk di APBD-P.”Makanya saya harapkan ada sikap konsistensi dan pro aktif dari Pemda. Waktu boleh singkat tapi kita harus menuntaskanya. Ini dilakukan demi orang banyak. Itu toleransi yang diberikan oleh DPRD Maluku. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed