Ambon, Marinyo.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Roy Syauta mengatakan, kewenangan untuk membahas dokumen lingkungan untuk kegiatan PT Gunung Makmur Indah ini adalah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Kenapa? karena berada dalam satu wilayah kabupaten tersebut. Kewenangan provinsi apabila berada dalam dua batas wilayah atau lebih ataupun di wilayah laut 0-12 mil,” demikian penjelasan Syauta saat rapat bersama Komisi II DPRD Maluku, Selasa (29/9/2020), menyikapi aksi demo yang dilakukan komponen masyarakat Taniwel.
Dengan demikian, kata Syauta, setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBB, maka mereka juga sudah memproses seluruh dokumen lingkungan yang menjadi kewajiban dari PT Gunung Makmu Indah.
Dimana sesuai Permen LH Nomor 16 maka dokumen yang dibuat adalah dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
Berdasarkan data yang disampaikan kepada Dinas LH Provinsi bahwa pada tanggal 29 April 2020 telah dilakukan rapat pemeriksaan dokumen UPL oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBB dan berdasarkan pemeriksaan tersebut keluarlah rekomendasi Kepala Dinas LH SBB pada tanggal 27 Mei 2020, dan lewat rekomendasi itu, maka keluarlah izin lingkungan yang ditandatangani oleh kabupaten SBB dengan Nomor 03-9 tahun 2020 tertanggal 1 Juni tahun 2020.
Sehingga untuk masuk dalam proses ini sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi oleh PT Gunung Makmur Indah bersama sama dengan masyarakat dan pemerintah yang ada di kabupaten maupun di Kecamatan Taniwel.
Dan dalam sosialisasi itu terjadi kesepakatan. Dimana, ada 6 hal yang disepakati antara lain pertama, masyarakat Desa Taniwel, Kasie dan Nukuhai tidak berkeberatan untuk dilakukan eksplorasi pertambangan dalam petuanan ketiga negeri itu.
Kedua pelaksanaan kegiatan dalam wilayah hak petuanan masyarakat adat Desa Taniwel harus berkoordinasi dengan pemerintah Desa Taniwel maupun Kasie dan Lukuhai.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Keempat, apabila terjadi kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan maka PT Gunung Makmur Indah harus bertanggungjawab untuk menanggulanginya.
Kelima, pelaksanaan eksplorasi dalam wilayah petuanan adat Desa Taniwel harus menggunakan tenaga kerja dari Desa Taniwel, Kasie dan Lukuhai melalui kordinasi dengan pemerintah ketiga Desa tersebut.
Keenam, PT Gunung Makmur Indah harus berkoordinasi dengan Desa berbatasan untuk kegiatan di wilayah perbatasan antara Desa.
Dan kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur PT Gunung Makmur Indah dan Kepala Desa Taniwel, Kasie, Nukuhai dan mengetahui Camat Taniwel, Kepala Dinas LH SBB.
“Jadi jelas bahwa untuk prosedur dokumen lingkungan yang dilaksanakan di Kabupaten SBB telah memenuhi asas dan ketentuan yang berlaku,” tandas dia.
Masih kata dia, PT Gunung Makmur Indah berencana untuk menyusun dokumen AMDAL untuk peningkatan kegiatan eksploitasi, dan tahapan pertama sudah dilalui adalah pengumuman di media cetak yang dilakukan pada tanggal 3 September 2020.
Dan berdasarkan pengumuman itu maka telah masuk ke Dinas Lingkungan Hidup penolakan dari masyarakat adat Desa Taniwel.
“Untuk itu ada dua kubu yaitu ada yang mendukung lewat kesepakatan maupun ada yang menolak, oleh karena itu kami sementara berkoordinasi untuk bagaimana memediasi penolakan yang disampaikan ini,” jelas Syauta, sembari menambahkan PT Gunung Makmur Indah sementara melakukan sosialisasi untuk penyusunan dokumen AMDAL, dan dalam momen ini Dinas LH akan hadir sekaligus memediasi sebagaimana yang disampaikan dalam penolakan ini. (DAS)











Komentar