Ambon, Marinyo.com- Pejabat Sementara Bupati Aru, Rosida Soamole mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Aru untuk tidak terlibat politik praktis saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 nanti.
“Edaran kepada seluruh ASN di OPD sampai Kelurahan, kalau sampai ada ASN yang berbuat aneh-aneh tetap kita tegakan sesuai aturan,” jelas Soamole kepada wartawan, Senin (12/10/2020) di Kantor Gubernur Maluku.
Dikatakan, untuk memantau keterlibatan ASN dalam mempromosikan pasangan calon (Paslon) tertentu, dirinya sudah memerintahkan Dinas Kominfo untuk memantau.
“Saya sudah keluarkan edaran Bupati, supaya nanti mereka pantau sesuai edaran, menyampaikan laporan secara bertahap kepada kita, apa yang dia dapatkan kita tahu,” tandas dia.
Ia mengakui sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait keterlibatan ASN.
“Saya sudah kerahkan Satpol PP, dan Kesbanglol untuk melakukan pengawasan secara langsung, sementara di kecamatan karena terkendala kondisi geografis kepulauan, maka akan ada tim khusus yang dikirimkan ke setiap kecamatan, tentu bekerjsama dengan Bawaslu selaku lembaga pengawas,” jelas Soamole, sembari menambahkan bagi ASN yang terlibat akan ditindak sesuai PP 35 pelanggaran disiplin pegawai.
“Dalam aturan sudah jelas. Tentu melihat pelanggaran, ada yang ringan, ada yang sedang, berat, tahapannya ada tidam semerta-merta langsung disanski berat, kan harus mengikuti proses. Jika tingkat pslanggaran berat kita sesuaikan dengan aturan,” tegas dia lagi. (DAS)











Komentar