AMBON, MARINYO.COM- Hingga kini jatah satu kursi dari Partai Gerindra di DPRD Maluku belum juga terisi. Tentunya kokosongan ini, akan berpengaruh terhadap kinerja lembaga politik itu.
Karena itu, Partai Gerindra diharapkan segera memproses pengisian kursi di DPRD Provinsi Maluku.
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, Selasa (2/3/2021) mengatakan, proses pengisian satu kursi jatah Gerindra, dari lima kursi yang diperoleh saat pemilu legislatif 2019 lalu, masih dalam proses diinternal.
“Kalau persoalan Gerindra (pengisian satu kursi) masih di partai. Gerindra belum ada proses. Kita berharap secepatnya diselesiakan karena yang rugi Gerindra,”kata Wattimury.
Politisi PDIP ini mengaku, akibat satu kursi jatah Gerindra belum terisi, sangat menganggu kinerja dewan.
“Karena alat kelengkapan tertentu tidak ada anggota. Kita berharap ada usulan dalam waktu dekat agar segera diambil sumpah janji,” ujar Wattimury.
Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya tetap memunggu, setelah persoalan internal segera diselesaikan.
“Kalau diusulkan kami tetap proses. Semakin cepat diusulkan ke dewan semakin baik. Kita butuh anggota dewan untuk bersama menyelesaikan persoalan rakyat,” tandas dia.
Untuk diketahui, pemilu legislatif 2019 lalu, Partai Gerindra berhasil meraih satu kursi di daerah pemilihan Kota Ambon. Dan nama Robby Gaspersz, peraih suara terbanyak. Sayangnya, teman caleg Gaspersz di Gerindra, Johan Lewerisaa Gaspersz, di dapil Kota Ambon, mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitisi (MK).
Dan MK menolak gugatan Lewerissa. KPU Maluku, kemudian menetapkan dan mengusulkan 45 calon anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 untuk dilantik.
Tidak tinggal diam, Lewerissa kemudian mengadukan Gaspersz, ke mahkamah Partai Gerindra. Atas dasar itu, DPP Gerinda menyurati Mendagri Tjahyo Kumolo agar tidak melantik Gaspersz.
Nama Gaspersz, akhirnya tidak disertakan dalam SK pelantikan 45 anggota dewan terpolih 16 September 2019 lalu. Tidak terima, Gaspersz, gugat DPP Gerindra dan mahkamah Partai Gerindra, serta Lewerissa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, putusan Sela PN Jaksel menolak gugatan Gaspersz.
Gaspersz, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. (DAS)
Komentar