oleh

Setahun, Limbah Medis Covid-19 Mencapai 68,8 Ton

-Maluku-635 views

Ambon, Marinyo.com- Satu tahun pandemi, limbah yang dihasilkan dari penanganan Covid-19 di Maluku mencapai 68,827,1 atau 68,8 ton.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Syauta yang dikonfirmasi, Senin (01/03/2021).

Dikatakan, jumlah tersebut terbagi sampai Desember 2020 terbanyak dari Ambon yang mencapai 47,677,85 kg atau 47,6 ton sampai Desember 2020, sedangkan sisanya berasal dari kabupaten/kota lain.

“Kan semua kabupaten/kota tidak memiliki pasien, selain Ambon, kabupaten/kota lain untuk periode Desember 2020 10,197,55 kg atau 10 ton,”ucapnya.

Sementara Januari-Februari 2021
untuk Kota Ambon sampai mencapai 9.522 kg atau 9,5 ton, sedangkan dari kabupaten/kota lain sebanyak 1.429,7 kg atau 1,4 ton.

“Sehingga total keseluruhan 2020 hingga Februari 2021sebanyak 68,827,1 kg atau 68,8 ton,” ungkap Syauta.

Menurutnya, limbah ini selain dari rumah sakit, tempat isolasi terpadu, juga dari Vaksinasi Covid-19.

Dikatakan, limbah-limbah ini kemudian dibawa menggunakan transportasi laut ke Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang ditangani pihak ketiga, dalam hal ini PT Arthama Sentosa Indonesia.

“Jadi sampai Februari 2021 yang diangkut sebanyak 27 kontener untuk dimusnakan,”ucapnya.

Dirinya memastikan penanganan limbah medis covid sejauh ini semuanya berjalan lancar dan dipastikan tidak tercecer.

“Jadi sangat ketat dan kita (DLH) melakukan pengawasan dengan ketat segala prosesnya,”imbuhnya.

Apalagi, persoalan limbah ini lanjut harus dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sehingga setiap proses penanganan limbah tersebut dilengkapi dengan data manifest berapa banyak yang telah diangkut.

“Nanti lembaran manifest dari lokasi pemusnahan (di Cikampek) juga akan dikirimkan ke PT. Arthama Sentosa Indonesia di Ambon untuk pencocokan dengan jumlah berapa banyak (limbah) yang diangkut. Contohnya, dari satu lokasi misalnya BPSDM, mereka kasi manifest per masing-masing lokasi itu. Selanjutnya pihak pengelola (pihak ketiga) tandatangan manifest itu baru dilaporkan ke kita sebagai bukti jika limbah sudah sampai tempat tujuan. Karena pembayarannya itu sesuai manifest itu,” jelas dia.

Sehingga, menurutnya Kehadiran PT. Arthama Sentosa Indonesia menjadi salah satu solusi dalam penanganan limbah medis covid-19 di Maluku. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed