oleh

Kapolda Janji Tindaklanjuti Surat KPID Maluku

-Parlemen-1.351 views

AMBON, MARINYO.COM- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengaku, dirinya sudah menerima surat dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, terkait barang bukti sitaan yang diijinkan oleh oknum Direkrimsus Polda Maluku untuk dipakai siaran oleh salah satu pengusaha televisi kabel.

“Jadi memang surat dari KPID baru masuk, jadi saya akan pelajari suratnya dulu,”kata Latif kepada wartawan usai melakukan silaturahmi dengan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, Kamis (13/1/2022).

Kapolda katakan, usai memperlajari surat masuk dari KPID soal barang sitaan di pakai siaran oleh salah satu pengusaha televisi kabel, dirinya akan menindaklanjuti.

“Saya pasti
menindaklanjutinya,”tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut, dirinya baru mendengar barang sitaan dipakai untuk siaran.

“Nanti saya cek dulu di Direkrimsus,”kata Ohoirat.

Lebih lanjut Ohirat malah mempertanyakan soal pihak yang mempersoalkan barang sitaan yang dipakai?

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, terus menegakan aturan bagi lembaga penyiaran untuk memiliki izin penyiaran publik (IPP). Selain rasa keadilan, ada peningkatan penerimaan negara bukan pajak disektor penyiaran.

Namun, ada oknum Polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Maluku, diduga kuat “main mata” dengan Pengusaha penyiaran. Sebab barang sitaan yang mesti ditahan untik kepentingan penyidikan dan penyelidikan serta barang bukti justeru diberikan kepada pengusaha penyiaran yang telah ditetapkan tersangka untuk digunakan menyita dan memungut iuran. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed