Ambon, Marinyo.com- Anggota Komisi III DPRD Maluku Ikram Umasugi mengkritisi pekerjaan pembangunan talud yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Bidang Sumber Daya Air di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Ayash Zikri Mandiri Jo PT Laleva Indah Lestari dengan menelan anggaran Rp9.646.180.000,00 yang berasal dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dinilai tidak tepat sasaran, lantaran talud tersebut dibangun ditempat yang bukan peruntukkannya.
“Kalau kita bicara terkait pembangunan maka harus kita lihat mengenai proses kajian, analisa dan perencanaan apakah sesuai kebutuhan ataukah tidak.
Kalau kita hubungkan dengan proses pembangunan Talud di Kabupaten SBB yang menurut informasi dilakukan di tempat yang tidak jelas alias di tengah hutan,” ujar Umasugi kepada wartawan, di Gedung DPRD Maluku.
Yang jadi pertanyaannya ialah bagaimana model perencanaan terkait inputnya, output dan outcome-nya. Jika pembangunan talud dilakukan di dalam hutan? apa manfaatnya disitu? tentunya tidak ada.

Dirinya menyayangkan bahwa pembangunan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana pinjaman SMI, tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Nah, inikan kita bicara terkait proses pinjam meminjam. Dengan demikian, proses pinjam meminjam ini harus ada pertanggungjawaban.
Aanggaran ini harus kita laksanakan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dan harus ada skala prioritas. Kalau kita hubungkan dengan pekerjaan talud itu maka tidak punya skala prioritas,” tegas dia.
Pemerintah Kabupaten SBB, kata Umasugi, harus bisa menunjukkan mana yang bisa menjadi program-program unggulan dari pak gubernur. Sehingga anggaran yang diberikan bisa memprioritaskan persoalan terkait persoalan kemiskinan, membuka kesempatan kerja bagi generasi muda di Maluku dalam rangka mengatasi pengangguran, dan sebagainya.
Terkait masalah ini, DPRD akan tetap melakukan fungsi dan kewenangannya. Artinya, fungsi pengawasan akan dilakukan.
“Kita akan lihat lagi pembangunan-pembangunan yang sementara dilakukan termasuk di kota ini. Ini juga perlu ada komunikasi lintas sektoral antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota sehingga tidak tumpang tindih.
Mana yang menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah kota dan mana yang menjadi tanggungjawab provinsi, sehingga bisa menjawab persoalan-peraoalan yang sementara dihadapi,” tandas Umasugi. (DAS)








Komentar