oleh

DPRD Maluku Setujui Tujuh Ranperda

-Parlemen-752 views

AMBON, MARINYO.COM – DPRD Provinsi Maluku akhirnya menyetujui tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan DPRD ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD dalam rangka penetapan tujuh buah Ranperda menjadi Perda, Jumat (4/6/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan Dewan, Melkianus Sairdekut dan didampingi oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, Wakil ketua, Rasyad Effendy Latuconsina, Azis Sangkala dan juga Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno. Sementara Gubernur Maluku Murad Ismail mengikutinya secara virtual dari kediaman Gubernur di Poka Ambon.

Melkianus Sairdekut saat memimpin rapat mengatakan,
persetujuan tujuh Ranperda ini, setelah pembahasan mendalam antara Panitia Khusus (Pansus) dengan pemerintah daerah.

Dari ketujuh Ranperda tersebut, tiga rancangan peraturan merupakan usul pemerintah daerah Provinsi Maluku, sisanya adalah usul inisiatif dari dewan.

Tiga usulan Pemprov Maluku masing-masing, Ranperda tentang perubahan atas perda provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri Provinsi Maluku Tahun 2019 – 2039 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan provinsi Maluku Tahun 2019 – 2025.

Sedangkan empat usulan DPRD Maluku, yakni Ranperda tentang Bangunan Gedung,
Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Pembinaan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan dan Keamanan Pangan Masyarakat.

Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Maluku, khususnya Pansus yang telah melakukan pencermatan dan penyempurnaan.

“Sehingga pada hari ini, telah diberikan persetujuan bersama atas tujuh buah Ranperda Provinsi Maluku tahun 2021,” kata Gubernur. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed