AMBON, MARINYO.COM- Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Wellem Zefah Wattimena ke Halimun Saulatu mulai diproses Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan ke Kementerian Dalam Negeri.
Usulan ini, merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD Maluku berdasarkan hasil verifikasi nama daftar calon berikutnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.
“Hari ini ada yang berangkat ke Jakarta untuk proses PAW Wellem Wattimena ke Kemendagri,”ungkap Kepala Biro Pemerintahan setda Maluku, Boy Kaya kepada wartawan di Kantor Gubernur, Jumat (25/6/2021).
Menurutnya, proses pengusulan PAW dari partai Demokrat Maluku ini memakan waktu satu sampai dua minggu.
“Tergantung, tapi rata-rata satu minggu paling lambat dua minggu sudah ada SK PAW dari Mendagri,”ungkapnya. (DAS)








Komentar