oleh

Senin Depan, Pemprov Maluku Berlakukan Rapid Antigen

-Maluku-749 views

Ambon, Marinyo.com – Mulai Senin (25/1/ 2021) depan, Pemerintah Provinsi Maluku mulai memberlakukan kartu Rapid Antingen bagi semua ASN, Honorer maupun orang yang berkunjung di Kantor Gubernur.

“Mulai hari Senin 25 Januari bagi pegawai maupun orang yang datang ke kantor Gubernur, harus menunjukan Rapid Antingen negatif,” ungkap Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (21/01/2021).

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di kantor Gubernur tetapi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur ke semua TNI/Polri, kantor vertikal, Bupati/Walikota, BUMN, BUMD.

“Semua harus melaksanakan ini,”ucapnya.

Dikatakan, kebijakan ini berlangsung sampai 28 Febuari, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang diperkirakan akan mengalami kenaikan di bulan Febuari mendatang.

“Pelaksanaannya sampai 28 Febuari. Sekaligus evaluasi, kalau kasusnya dibawah 15 persen berarti kasus sudah di dalam pengendalian,” jelas Selang.

Bagi yang tidak memiliki, ungkapnya tidak diizinkan untuk masuk kantor.

“Bagi yang tidak memiliki kartu tidak diizinkan untuk masuk ke kantor Gubernur. Yang memiliki kartu saja yang bisa masuk,” tandasnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed