Ambon, Marinyo.com- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meykal Pontoh menjelaskan karena sudah ada pergantian istilah nama maka saat ini tidak ada lagi Gugus Tugas (Gustu) melainkan Satuan Tugas (Satgas). Olehnya itu, setelah pembentukan Satgas di tingkat provinsi, akan ditindaklanjuti ke kabupaten/kota.
Dikatakan, strategi dalam upaya menurunkan angka kesakitan Covid-19 di daerah dilakukan dengan cara penerapan langkah-langkah pemetaan zonasi.
Dimana zonasi yang digunakan, menggunakan 15 indikator yang sudah ditetapkan BNPB. 15 indikator tersebut, salah satunya dinamakan Bersama Lawan Covid (BLC).
“Awalnya, BLC tersebut masuk ke model pelaporan. Namun sekarang, sudah dirubah metode laporannya menjadi All Record yang masing-masing kabupaten/kota terdapat dua orang pemegang password, yakni Admin dan Operator. Keduanya sudah dilatih. Hingga bisa meng-Entry setiap laporan atau kejadian positif seperti pasien yang terkonfirmasi dan sebagainya. Agar supaya peraturan kita tertib,” jelas Pontoh dalam pertemuan Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Provinsi Maluku di Swiss-Belhotel, Rabu (23/9/2020).
Lebih lanjut Pontoh katakan, peran BPJS. Biasanya, BPJS bukan menjadi sandungan tetapi khususnya dalam hal pembayaran llaim atau pengajuan klaim Covid-19. Bila terdapat kekurangan fasilitas rumah sakit, maka pembayaran klaim bisa dimanfaatkan.
“Ada kekurangan fasilitas di rumah sakit seperti APD, itu bisa kita gunakan dengan memanfaatkan pembayaran klaim yang sudah dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui rekening rumah sakit masing-masing,” jelas Pontoh. (DAS)
Komentar