Ambon, Marinyo.com- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku, Sartono Pining menjelaskan distribusi bantuan pemerintah bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 telah direalisasikan dan didistribusikan ke kabupaten/kota.
Dikatakan, karena bantuan ini bersifat keuangan maka pelaksanaan secara teknis ada di kabupaten/kota, yang tentunya akan menjadi satu dengan bagian 80 persen yang ada di kabupaten dan kota.
“Tentunya kewajiban kami dari waktu ke waktu untuk mendorong terus pelaksanaan pendistribusian bantuan sesuai dengan peruntukan bantuan keuangan itu,” demikian jelas Pining saat rapat bersama Tim II Penanganan Covid-19 DPRD Maluku.
Masih kata dia, karena pemberian bantuan sampai bulan Desember maka pihaknya masih memiliki waktu memonitor sampai sejauh mana alokasi bantuan 20 persen itu.
Dinsos sendiri kata dia, khusus untuk bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tidak disitu. Karena Dinsos lebih banyak di program reguler.
Dirinya mencontohkan program reguler dan non reguler yang sifatnya insidentil, seperti, bantuan Sembako langsung dari presiden khusus untuk Kota Ambon, dukungan Kementerian Perikanan melalui Balai Mutu Perikanan, dan juga aksi-aksi spontan dari ASN pemerintah daerah Provinsi Maluku, ini sifatnya insidentil.
Sementara program reguler yang ditangani yaknk program kartu sembako. Dimana, pada tahap pertama sebelum Covid-19, pihaknya sudah berjalan dengan dukungan anggaran yang sudah terealisasi Rp30.671.000.000 untuk 102 keluarga penerima manfaat (KPM)
Dan lanjut dia, ketika masuk di era Covid-19 mengalami perluasan karena ada yang terdampak, yang diusulkan melalui kabupaten dan kota maka menjadi 116.362 KPM dengan alokasi anggaran kurang lebih Rp232.724.000.000.
Sehingga sampai hari ini realisasi tahap pertama sudah Rp30.629.250.000. Sedangkan untuk tahap kedua realisasi sampai bulan Mei karena khusus untuk Juni dan Juli masih rekon untuk mendapatkan data yang valid, sudah Rp62.318.800.000.
Dengan demikian untuk tahap II sampai bulan Mei.
Sementara menyangkut program Sembako, lanjut Pining, pihaknya tidak berpikir lagi karena sampai bulan Desember. Hanya ada kebijakan pemerintah pusat yang saat ini sedang diproses bahwa khusus penerima program Sembako non PKH. Karena dalam program Sembako itu ada penerima PKH.
“Itu merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian sosial untuk memberikan kepada setiap KPM non PKH yaitu 500 ribu per KPM,” tutur dia.
Lebih lanjut kata dia, menyangkut Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dialokasikan untuk 64.290 KPM, kebijakan pertama 600 ribu untuk tiga bulan periode April sampai Juni, dan realisasi sampai saat ini dari Rp115 milyar itu sudah Rp80.038.800.000.
“Selebihnya ini kami masih koordinasi dengan mitra kita yaitu BRI dan BNI yang menyelenggarakan karena kita masih terhambat dengan laporan dari mereka, tapi untuk PT Pos semuanya lancar,” jelas Pining. (DAS)
Komentar