Ambon, Marinyo.com- Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar menegaskan, ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun tidak, New Normal mutlak dilaksanakan di Provinsi Maluku.
“Saya sampaikan berbeda antara pengajuan PSBB dengan new normal. Ada atau tidak ada PSBB, new normal mutlak berlangsung,” demikian penegasan Kapolda Maluku usai mengikuti rapat koordinasi Gugus Tugas (Gustu) Perrcepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluki, Kamis (28/5/2020) di Kantor Gubernur Maluku.
Dicontohkan, kondisi Provinsi Maluku saat ini, dimana Kota Ambon berada pada zona merah, itu berarti bagaimana dengan adanya penerapan new normal diharapkan terjadi perubahan zona.
“Misalnya Ambon zona merah, bagaimana dengan kita terapkan New Normal ini bisa menurunkan menjadi kuning, dan kuning menjadi hijau,” tandas jenderal bintang dua ini.
Dikatakan, ada enam wilayah di Maluku yang ada pada zona hijau. Dengan demikian, enam wilayah ini harus terus menjalankan New Normal dengan terus mengedepankan protap kesehatan agar wilayahnya tetap hijau.
“Misalnya, siapa yang mau masuk ke wilayahnya tentu harus dibatasi karena wilayahnya masih hijau. Jangan orang datang dari Ambon yang wilayahnya sudah merah, kemudian merubah warna dari wilayah itu,” jelas Kapolda mencontohkan.
Penerapan new normal untuk suatu wilayah, kata Kapolda, tergantung dari pemerintah daerah yang menentukan. Karena itu, sosialisasi ke masyarakat harus dilakukan.
“New normal tetap harus menjalankan dan menerepkan protokol kesehatan, begitupun dengan PSBB. Dan untuk menentukan itu adalah pemerintah daerah. Karenanya sosialisasi ke masyarakat harus dilaksanakan. Kalau boleh pekan depan kita bisa bicara dengan ketua gugus dan ketua gugus akan mencanangkan itu,” jelas Kapolda. (Mry-01)
Komentar