Ambon, Marinyo.com- Anggota Komisi II DPRD Maluku, Azis Hentihu mendorong pemerintah daerah (Pemda) Maluku untuk membuka kembali kawasan penambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Menurutnya, pembukaan kawasan penambangan ini tentu harus melihat mekanisme dengan tetap menggunakan skema atau konsep bahwa ada zonasi, mengingat wilayahnya cukup luas.
“Misalnya di gunung botak cukup luas, ada zonasi untuk dikelola oleh pihak swasta dan zonasi dikhususkan bagi tata kelola tambang rakyat misalnya koperasi, yang melibatkan entitas lokal disana,” tandas Hentihu kepada wartawan, Selasa (29/9/2020) di Gedung DPRD Maluku.
Hentihu berkeinginan agar secepatnya kawasan penambangan ini harus dibuka.
“Tantangannya soal mekanisme, ketentuan. Diketahui sejak Juni 2020 ada UU 03 tahun 2020 yang kemudian melegitimasi kewenangan yang sebelumnya di provinsi dipindahkan ke pusat, tetapi oleh Dinas ESDM sementara dikaji,” jelas dia.
Lebih lanjut Hentihu katakan, saat masih menjadi anggota DPRD Buru, dirinya pernah memimpin tim dengan teman-teman Pansus ESDM ke lokasi. Disana mereka melihat langsung ada 7 juta kubik tanah yang mengandung emas.
Dan dari data 1 kubik mengandung 20-30 PPM. Jika kemudian dipakai asumsi minimal 1 kubik mengandung 3 PPM maka dikalikan Rp7 juta, dikalikan harga logam mulia yang saat ini Rp1 juta, maka diatas lokasi stockfile gunung botak menigandung Rp21 Triliun belum potensi yang lain.
Karena itu, dalam waktu dekat, kami sudah mintakan kepada pimpinan komisi untuk mengagendakan rapat guna membahas soal skema tata kelola tambang emas gunung botak.
“Sayang sekali kalau duit segitu banyak, ada hak-hak pemilik lahan, ada hak-hak kita sebagai anak bumi Bupolo, ada hak-hak Maluku, dan tentu disesuaikan dengan kewenangan bagi hasil yang diabaikan.
Padahal, ini bisa menghimpun tenaga kerja, menaikan pendapatan daerah, kemudian banyak hal termasuk daya beli,” ujar dia lagi. (DAS)
Komentar