Ambon, Marinyo.com – Berdasarkan kajian epidemologi, diperkirakan pada Ferbuari mendatang terjadi peningkatan kasus konfirmasi Covid-19.
Dan untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku mengambil kebijakan seluruh pegawai baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer harus menjalani Rapid Antigen.
“Kemarin ada rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah, menindaklanjuti rapat bersama Mendagri dengan seluruh Kepala Daerah, diberikan petunjuk berdasarkan kajian bahwa diduga di bulan Febuari akan melonjak kasus Covid-19, dan secara nasional ada lonjakan, oleh sebab itu ada upaya untuk menekan laju infeksi Covid-19 maka dilakukan screening rapid antigen bagi semua ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku, maupun di Kota Ambon, dan akan disusul kabupaten/kota lain,”ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung, Kamis (21/01/2021).
Untuk tahap awal, dari total 4500 pegawai sesuai data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk tahap awal diikuti 1500 pegawai, sementara sisanya diperiksa secara bertahap sampai 28 Febuari, di tiga lokasi yang ditetapkan, yaitu Samsat Waihaong, Dinas Kesehatan, dan Kantor Gubernur.
“Itu semua gratis, teman-teman wartawan juga dilakukan pemeriksaan rapid antigen,”ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, kata Rerung menggunakan sistim 50 persen pegawai menjalani Rapid Antigen, 50 persen bekerja dari rumah.
Menurutnya, bagi pegawai yang sudah selesai melakukan Rapid Antigen akan diberikan kartu dengan jangka waktu 14 hari. Setelah itu akan dilanjutkan dengan Rapid Antibody sampai seterusnya.
“Jadi setiap pegawai yang bekerja maka Satpol PP akan memeriksa kartu sebagai bukti sudah dilakukan pemeriksaan antigen,”ucapnya.
Hal tersebut, jelasnya juga berlaku untuk tamu, baik di dalam Kota Ambon, maupun dari luar daerah, wajib pemeriksaan rapid antigen.
“Tamu dari luar daerah meskipun sudah memiliki rapid antigen, tetap akan diperiksa kembali disini, dan masa berlaku kartu petunjuk bahwa sudah diperiksa rapid antigen berlaku 14 hari.
Jadi sebelum diterima harus dibuktikan hasil pemeriksaan berupa kartu, membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa rapid antigen. Untuk tamu diatur jam kunjungan diatur bahwa untuk kedinasan setiap hari kerja, non kedinasan pukul 14.00-16.00 WIT,” jelas dia.
Untuk tamu yang hasilnya positif, kata Rerung akan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab. Hal ini juga berlaku untuk pegawai.
Awalnya, Sekda mengiginkan agar menggunakan swab PCR, supaya pasti, tetapi karena kondisi yang ada pemeriksaan swab masih kewalahan karena ketika pemeriksaan swab bisa sampai seminggu hasilnya, maka kebijakan awal rapid antigen.
“Karena kalau lihat tahapan akurasi, dari Antibodi, antigen, dan swab,”
Lebih lanjut dikatakan, jika langkah ini tidak berhasil mengendalikan penyebaran corona, maka akan ditinjau kembali atau dihentikan.
“Jika tidak berhasil maka akan ditinjau kembali, untuk langkah selanjutnya seperti apa,” jelas Rerung. (DAS)











Komentar