Ambon, Marinyo.com- Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku Kabupaten Kepulauan Tanimbar (HIMAPEL KKT) Ambon, Kamis (5/11/2020) melakukan aksi demonstrasi damai jilid II di Kantor Gubernur Maluku.
Kedatangan demonstran yang jumlahnya 10 orang ini diterima oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno yang didampingi oleh Kasat Pol PP di halaman parkir utama Kantor Gubernur Maluku.
Wagub Orno dengan sikap kebapakannya menerima para demonstran dan bercakap-cakap dengan mereka dengan posisi duduk bersilah di tangga masuk kantor gubernur.
Dalam percakapan itu, HIMAPEL KKT Ambon meminta Gubernur Maluku agar memperhatikan penempatan pejabat struktural dengan mempertimbangkan representasi orang tanimbar di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Selain itu, HIMAPEL KKT juga mempertanyakan sejauh mana tindakan Gubernur Maluku terhadap sejumlah materi dan tuntutan aksi HIMAPEL menggugat jilid I yang dilakukan pada 12 Oktober 2020 lalu.
Dimana pada aksi pertama, ada beberpa tuntutan yang disampaikan yakni, Pertamĺa, meminta pertanggungjawaban Pemda KKT terkait persoalan kemanusiaan dalam hal penurunan penumpang dari atas kapal Sanus 34 dengan menggunakan troli. Kedua, meminta Komnas HAM agar segera memberikan tindakan dan teguran keras kepada Pemda KKT khususbya Gustu Tanimbar terkait persoalan kemanusiaan terkait masalah penurunan penumpang.
Ketiga, meminta Gubernur Maluku untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan keras terhadap kinerja Gustu Tanimbar dalam penanganan Covid-19. Keempat, meminta Gubernur Maluku mengevaluasi Pemda KKT. Kelima, meminta Gubernur Maluku perintahkan Kejati Maluku menetapkan tersangka kasus taman kota Saumlaki.
Keenam, meminta Gubernur Maluku mencabut ijin Kapal Nelayan Andon yang beroperasi di Tanimbar. Tujuh, meminta Gustu Provinsi Maluku membuka data swab 248 penumpang KM Sanus 34.
Menanggapi materi orasi yang disampaikan HIMAPEL KKT Ambon, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno memberikan apreseasi terhadap HIMAPEL KKT yang secara santun dalammenyampaikan aspirasi mereka.
“Kami mengapresiasi sungguh cara-cara menyampaikan aspirasi yang santun seperti ini. Mereka memperjuangkan kepentingan masyarakat KKT. Saya hanya bisa mendengar apa yang disampaikan soal dugaan- dugaan akan mereka ke aparat hukum,” jelas Wagub.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi tidak bisa mengatakan ini salah atau tidak. Soal point-point tuntutan mereka diantara masalah covid dan lain-lainnya meminta transparansi ada pihak-pihak yang berwenang untuk menilainya. (DAS)
Komentar