Ambon, Marinyo.com- Terkait tindak lanjut laporan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa oleh masyarakat dan format kerja sama pengawasan melekat penggunaan Dana Desa, Kamis (1/10/2020), dilakukan rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi IV bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, Inspektorat Provinsi dan BPMD Provinsi di ruang paripurna DPRD Maluku.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada wartawan menjelaskan rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV dalam rangka membicarakan seluruh persoalan yang ditemui DPRD terkait pengelolaan dana desa.
Dalam rapat tersebut ada tiga catatan penting yang disampaikan yakni, Pertama, DPRD dan semua orang menyakini bahwa pengelolaan dana desa bermasalah.
Kesua, disepakati untuk sinergitas antara DPRD, pemerintah, kepolisian, kejaksaan mulai dari awal sampai implementasi dana desa.
Ketiga, DPRD berharap rapat ini ditindaklanjuti dengan membentuk tim antara DPRD, Pemda Provinsi Maluku, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Intinya adalah untuk memastikan seluruh penggunaan dana desa tertanggungjawab. Karena sudah lima tahun penggunaan dana desa, dari laporan BPM-PD kita sudah hampir Rp3 atau 5 Trilium keseluruhan dana desa yang ada di Provinsi Maluku,” jelas Sairdekut.
Olehnya itu dirinya berharap, harus berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan di Maluku. “Kami sadar ini dalam masa pandemi, tapi ini tidak boleh menyudutkan semangat untuk memperjuangkan desa-desa kita,” tandas dia.
Pertemuan ini, nantinya akan ditindaklanjuti dalam dua tahap, dimana DPRD akan melakukan rapat internal, selanjutnya rapat koordinasi dengan institusi akan dibicarakan di level pimpinan DPRD dan pimpinan Kepolisian serta Kejaksaan. (DAS)









Komentar