oleh

Wakajati : Sekecil Apapun Penyimpangan ADD Akan Ditindaklanjuti

-Maluku-911 views

Ambon, Marinyo.com- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Undang Mugopal menegaskan, sekecil apapun pengaduan masyarakat terkait penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) maka harus ditindaklanjuti ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Kalau ditemukan ada pengaduan di masyarakat yang terkait penyimpangan dana desa, sekecil apapun harus ditindaklanjuti API,” jelas Wakajati kepada wartawan, Kamis (1/10/2020) di DPRD Maluku usia mengikuti Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi IV bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, Inspektorat Provinsi dan BPMD Provinsi terkait tindak lanjut laporan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa.

Dikatakan, Kejaksaan juga ikut melakukan pendampingan terhadap anggaran desa yang dikucurkan ke desa-desa. Ini dimaksudkan, agar anggaran dana desa tepat sasaran, tepat mutu dan tidak ada penyimpangan.

Wakajati tegaskan tidak boleh ada aparat kejaksaan ikut terlibat pembangunan yang dibiayai dana desa. Tugas mereka (kejaksaan) hanya mengawasi, sehingga dana desa tidak ada penyimpangan.

“Nanti APIP yang menganalisasi dan memeriksa. Hasilnya APIP melaporkan kepada kita,”

Menurutnya, kecuali pengaduan itu kita melihat sendiri ada niat jahat, kerugian negara, maka ditindaklanjuti langsung, tidak perlu ke APIP.

Ditanya apakah ada kasus yang ditangani kejaksanaan selama lima tahun penggunaan ADD? Wakajati akui ada, tetapi tidak semua.

“90 persen melalui APIP, tapi ada juga yang masuk ke penyedikan,” tutur dia, sembari menambahkan bahwa untuk kasus dana desa dirinya tidak mengetahui pasti, harus melihat data, sehingga mengetahui pasti dimana-mana saja.

“Jadi ada yang diserahkan ke APIP, ada juga yang langsung ditangani kejaksaan,” ujar di. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed