oleh

Soal Gaji Fasilitator Pamsimas, BPPW Maluku Buka Suara

-Maluku-1.497 views

Ambon, Marinyo.com- Pihak Balai Permukiman Prasarana Wilayah (BPPW) Maluku akhirnya buka suara menanggapi tudingan enam fasilitator program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang menuding Balai Permukiman Prasarana Wilayah Maluku telah melakukan Pungli dan juga menahan gaji mereka selama 11 bulan.

Kepada wartawan Kamis (27/8/2020) di ruang kerjanya, Satker Balai Permukiman Prasarana Wilayah Maluku, Anwar menjelaskan, pihaknya tidak melakukan pembayaran gaji secara langsung kepada fasilitator tetapi melalui pihak ketiga yakni PT Innirindo.

“Jadi mekanisme pencairan di Balai dan proses pembayaran gaji yang dilakukan oleh PT Innerindo ke fasiltator. Jadi tidak adanya pungli atau tidak ada satu persen uang yang diterima Kepala Balai. Saya bisa pastikan kita bersih,” tandas Anwar.

Dia katakan, pembayaran gaji juga harus berdasarkan hasil evaluasi dari Roms. “Roms mereka akan melakukan evaluasi terhadap laporan, kinerja fasilitator di lapangan,” jelas Anwar.

Koordinator Roms Provinsi, Nandang menambahkan, terkait
pemberitaan gaji fasilitator yang tidak diberikan ini karena mereka tidak melaksanakan tanggungjawabnya sejak Agustus 2019 lalu.

Dikatakan, pada tahun 2019 ada penetapan desa melalui Dirjen Cipta Karya, yang mana kouta dalam penetapan itu yang memungkinkan terjadi adanya relokasi, di kabupaten Aru terdapat 20 desa, terdiri dari 17 desa yang bersumber APBN dan 3 desa bersumber APBD.

Sementara untuk sub tim pendamping yang bertugas disana kurang. Mengingat, untuk satu sub tim harus mendampingi 5 desa.
“Karena disana ada 4 sub tim, namun karena pertimbangan remote, sehingga perlu ada perbantuan,” jelas dia.

Sementara di kabupaten Buru, sub timnya banyak, namun desa yang ditetapkan hanya 9 desa dan idialnya hanya 2 sub tim. Sehingga lainnya diperbantukan salah satunya di Kepulauan Aru.

Oleh karena kebutuhan itu, lanjut Nandang, maka dari Kabupaten Bursel direlokasikan berdasarkan pemetaan kebutuhan. Sehingga, pada 20 Agustus 2019, terbitlah surat perintah tugas termasuk 4 orang dari Buru Selatan yang ditugaskan ke Aru, dan dua orang dari Buru ditugaskan di MBD, sesuai kebutuhan program.

“Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Maluku, namun provinsi lainnya, karena program Pamsimas nasional ada di 33 provinsi,” tandas dia.

Sejak ditugaskan dari Agustus, kata Nandang, enam orang fasilitator dari Bursel tidak melakukan tugasnya, dikarenakan ada selisih tunjangan remote, dari Buru Selatan Rp1,650 juta, dipindahkan ke Aru menjadi Rp3,4 juta.

“Jadi teman-teman itu sudah pernah datang untuk berdiskusi, kalau itu terkait tunjangan remote, sebenarnaya persoalan administratif. Tetapi ketika ditugaskan dalam satu tempat di kabupaten semua hak akan ikut, namun membutuhkan proses, tidak langsung semerta-merta membayar, sekaligus disesuaikan,” tutur dia, sembari menambahkan sejak Agustus 2019 hingga kontrak berakhir Juli 2020 mereka tidak pernah melaksanakan tugas.

Padahal selaku Roms, pihaknya sudah mengingatkan agar mereka melakukan tugas dulu nanti selisih uang yang dipersoalkan itu masalah administrasi saja, pastinya akan dibayarkan.

Sebab kata dia, untuk tenaga fasilitator setiap tahunnya dievaluasi. Dan jika tidak menunjukkan kinerja yang baik, tidak bertugas 10 sampai 15 hari maka itu sudah dikatakan mangkir.

Fas-30 PT Innerindo Dinamika, Joan Hallatu, menjelaskan PT Innerindo mempunyai tugas dan fungsi untuk mengakomodir semua hal yang berkaitan dengan pembayaran gaji fasilitator.

Dimana untuk membayar gaji fasilitator Innerindo membayar dari dana sendiri, setelah melakukan pembayaran dalam batas waktu tiga bulan ditanggulangi oleh manajemen, nantinya diajukan penarikan ke pihak pemberi kerja yakni Balai.

Dan untuk pembayaran gaji, ada beberapa item yang harus dipenuhi oleh beberapa fasilitator, yaitu rekomendasi dari kabupaten, laporan bulan, daily activity, timeshift, SPPD dan laporan transport BOP dan laporan remote.

“Kalau tujuh atau delapan kriteria sudah dipenuhi oleh fasilitator dengan demikian bisa diajukan bisa dibayar,” jelas dia. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed