AMBON, MARINYO.COM- Merasa tak puas dengan kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku untuk menghentikan penyiaran, pihak Molluca TV berencana balik melapor KPID Maluku.
Menajemen stasiun televisi swasta itu, telah meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk membantu penanganan kasus mereka.
Devisi Hukum Administrasi Tata Negara LBH Unpatti Ambon, DR Sherlock Lekipiouw, mengatakan, saat ini Direktur Molluca TV dan salah satu stafnya sementara berada di LBH Unpatti.
“Jadi sementara masukan dokumen untuk proses administrasinya untuk penandatanganan kuasa,” kata Lekipiouw ketika dihubungi salah satu media via telephon genggamnya, Rabu (22/9/2021).
Setelah itu, kata dia, dalam satu dua hari kedepan akan diproses. “Jadi kita pelajari data dulu baru kita publikasi ke media,”harapnya.
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya sikap tegas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, menertibkan usaha penyiaran yang tak memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) , terus dilakukan. Kali ini lembaga itu menghentikan penyiaran Moluca TV.
KPID menghentikan penyiaran Moluca TV yang bernaung di PT Maluku Televisi Indonesia, sejak 15 September 2021.
“Penghentian penyiaran Moluca TV ini karena IPP Moluca TV telah selesai sejak 2 Februari 2021 lalu,” kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D Utama, S.Sos. M.I. Kom, lewat siaran persnya, Senin (20/9/2021).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang penyiaran, pasal 33 ayat 1 berbunyi, sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh IPP.
“Untuk itu, KPID mewajibkan semua lembaga penyiaran (Televisi dan Radio) baik itu publik, suasta, komunitas, berlangganan, yang tidak mengantongi IPP, menghentikan siaran sampai mengantongi IPP termasuk Moluca TV,” tegasnya.
Padahal, kata dia, KPID Maluku sudah dua kali memanggil Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID dan data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
”Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanya bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan ISR (Ijin Stasiun Radio) tahun 2019 serta tidak ada IPP yang masih berlaku,” paparnya.
Namun, untuk memperpanjang IPP maka lembaga penyiaran (Televisi dan Radio) wajib mengajukan perpanjangan IPP yang berakhir.
“Tapi sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dan SIMP3 Kementerian Informasi dan Komunikasi RI,”terangnya.
Untuk itu, KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 4 dan 5 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran.”IPP diberikan negara setelah mendapat masukan, hasil evaluasi dan rekomendasi kelayakan penyiaran dari KPI,”jelasnya.
Selanjutnya, rekomendasi dibahas pemerintah bersama KPI dalam forum rapat bersama dan ijin alokasi penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI. “IPP diberikan negara melalui KPI,”ingatnya.
Atas dasar itu, KPID Maluku, mewajibkan Molluca TV untuk menghentikan seluruh kegiatan siaran yang menggunakan frekuensi radio karena tidak mengantongi IPP.
“Molluca TV boleh melakukan siaran lagi jika sudah mengantongi IPP,” pungkasnya.
Sebelumnya lembaga penyiaran itu menghentikan 45 usaha televisi kabel di Kota Ambon karena tidak memiliki IPP. (DAS)
Komentar