oleh

Sekwan : Proses PAW Welhem Wattimena Tunggu Surat KPU Maluku

-Parlemen-788 views

AMBON, MARINYO.COM- Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan, proses pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Welhem Zefnat Wattimena ke Halimun Saulatu sementara diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.

Kepada wartawan, Senin (7/6/2021) di ruang kerjanya, Wattimena akui bahwa sebelumnya Partai Demokrat mengusulkan PAW, dan DPRD telah menyampaikan surat kepada KPUD untuk meminta verifikasi nama daftar calon berikutnya tetapi ternyata berkas yang diajukan oleh Partai Demokrat belum lengkap.

Oleh karena itu, kami (DPRD) meminta untuk dilengkapi kembali dan Jumat (4/6/2021) sudah dilengkapi, dan sudah dilayangkan ke KPUD hanya tinggal menunggu balasan dari KPUD.

“Setelah menerima balasan dari KPUD kemudian kita teruskan ke Mendagri lewat Gubernur. Jadi kalau ikut aturan itu lima hari di KPU, mudah-mudahan dalam minggu ini surat dari KPUD sudah ada di dewan, sehingga kita akan proses tindaklanjuti sesuai dengan aturan,” jelas Wattimena.

Ditanya berkas apa yang belum dilengkapi sehingga dikembalikan? Wattimena katakan, ada berkas yang belum dilegalisir, surat penetapan status perkara dari pengadilan yang menyatakan perkara tersebut sudah Inkra.

“Semuan surat itu sudah diperoleh dan dilengkapi kemarin, oleh karena itu secara resmi kami sudaj sampaikan ke KPUD hari Jumat kemarin,” ujarnya sembari berharap dalam minggu ini sudah ada balasan dari KPUD sehingga dewan menindaklanjutinya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed