oleh

Pemda Maluku Diminta Likuidasi PT Maluku Energi

-Parlemen-969 views

Ambon, Marinyo.com- Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk melakukan likuidasi atas peraturan yang lama tentang PT Maluku Energi melalui sarana hukum yang jelas sehingga menjamin pertanggungjawaban yang akuntabel terkait hak dan kewajiban perusahaan.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Perseroda Maluku Energi Abadi, Samson Atapary dalam laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perusahaan Perseroda Maluku Energi Abadi Tahun 2020 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (4/11/2020).

Lebih lanjut dikatakan, paradigma pengelolaan energi yang memposisikan energi hanya sebagai komoditi sebatas penerimaan daerah harus diubah menjadi energi sebagai modal dan pendorong pembangunan.

“Prioritas pertama adalah menumbuhkan industri pada wilayah-wilayah sumber minyak dan gas dengan menumbuhkan lapangan pekerjaan baru dan selanjutnya adalah mendapatkan revenue untuk daerah. Baik yang berasal dari pajak, pekerjaan dan berbagai hal yang didapatkan dari aktivitas ekonomi, sehingga daerah Maluku yang memiliki banyak sumber daya energi dapat memperkuat struktur keuangan APBD secara lebih baik,” jelas Attapary.

Masih kata dia, pemerintah perlu mengedepankan sikap kehati-hatian dalam pendirian BUMD di sektor minyak dan gas bumi, sebagaimana dalam prinsip dasar pendirian BUMD harus memiliki alasan ekonomi, strategi dan anggaran sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat dengan menaikkan PAD.

Dan bukan itu saja, pengelolaan Perseroda Maluku Energi Abadi harus dilakukan dengan memenuhi tata kelola yang baik terutama dalam masalah pengaturan penyertaan modal, masalahnlaba dan masalah kepailitan.

Potensi-potensi sumber Migas di Maluku, lanjut Attapary harus dikelola dengan baik oleh orang-orang profesional dibidangnya, sehingga visa memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat maupun peningkatan PAD.

“Pengoperasian perusahaan migas di wayah kerja Masela harus memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan,” ujar dia mengingatkan. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed