Ambon, Marinyo.com- Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala mengatakan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 Blok Masela harus memperhatikan dua daerah penghasil yakni Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
“Banyak juga masukan dari fraksi- fraksi agar kedepan pengelolaan PI 10 persen ini memperhatikan betul daerah penghasil yaitu MBD dan KKT,” demikian kata Sangkala usai rapat paripurna internal DPRD Maluku dalam rangka penetapan Ranperda Maluku Energi Abadi (MEA) dan penyertaan modal menjadi Perda, Rabu (4/11/2020) di Gedung DPRD Maluku.
Dikatakan, pengelolaan PI 10 persen juga bisa digunakan untuk meningkatkan PAD Maluku dan dari PAD itu bisa meningkatkan belanja pelayanan publik, pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur dan tentu berujung pada kesejahteraan masyarakat.
“Jadi harapannya lapangan kerja bisa terbuka, dan juga dapat meningkatkan PAD sehingga berujung pada kesejahteraan masyarakat,” tandas Sangkala.
Masih kata politisi PKS ini, ada banyak pikiran termasuk dari Pansus agar kedepannya ada ruang yang diberikan dari pengelolaan PI 10 persen untuk daerah memiliki saham pada perusahaan daerah tersebut.
“Walaupun dalam skema besar ini sistemnya holding, tentu nantinya MEA ini akan membuat anak-anak perusahaan, dan anak-anak perusahaan ini yang nantinya akan melibatkan BUMD lokal di MBD dan KKT,” jelas dia, sembari menambahkan setelah Perda ini ditetapkan maka sudah bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk segera memproses persetujuan menteri SDM menunjukkan BUMD Maluku Energi Abadi sebagai penerima PI 10 persen. (DAS)











Komentar