oleh

Negeri Batu Merah Resmi Miliki Kepala Pemerintahan Defenitif

AMBON, MARINYO.COM- Negeri Batu Merah secara resmi memiliki Kepala Pemerintahan Negeri yang defenitif.

Penetapan Kepala Pemerintahan defenitif ini lewat pelantikan yang dilakukan oleh penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dengan SK Nomor 1821 tahun 2023 atas nama Ali Hatala sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah. Pelantikan berlangsung pada diruang Unit Layanan Administrasi (ULA) Pemkot Ambon, Senin (11/12/23).

Penjabat Walikota Ambin, Bodewin Wattimena pada kesempatan itu mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan di NKRI dengan cara mendelegasikan tugas fungsi dan kewenangan sebagian pemerintah dibawahnya. Karena itu, dalam struktur pemerintahan yang ada, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan Desa,Negeri Kelurahan dilakukan semata-mata untuk memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat supaya masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah dan seluruh program pemerintah bisa dilakukan sampai ke tingkat yang paling bawah.

Dalam rangka itu maka berbagai regulasi mengatur tentang tugas pokok fungsi dan kewenangan masing-masing jenjang pemerintahan di Kota Ambon untuk tingkat pemerintahan yang terendah adalah raja atau kepala pemerintahan negeri, kepala desa dan lurah dimana masing-masing diatur dengan aturannya sendiri-sendiri.

“Khusus untuk raja atau kepala pemerintah negeri kita diatur dengan peraturan daerah yang mengatur tentang pengangkatan, pengesahan, pelantikan kepala pemerintahan negeri,” tandas Wattimena.

Dikatakan, pemerintah kota menyadari sungguh bahwa dalam proses untuk pemerintahan definitif ada banyak soalnya yang dialami karena seluruh negeri-negeri yang ada di Kota Ambon harus bersepakat untuk menghadirkan raja definitif.

“Persoalan yang kita alami sehingga sampai hari ini masih ada lima negeri yang belum memiliki raja defenitif. Olehnya itu, pemerintah kota sungguh menghargai proses adat yang berlaku pada masing-masing negeri adat itu, kami tidak memilih untuk mengintervensi atau mencampuri urusan adat kami menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing negeri untuk mengurus, mengaturnya dan ketika tiba pada kesepakatan maka pemerintah kota akan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”skuinya.

Ditegaskan, pemerintah kota dari awal tidak pernah mau campur urusan adat tetapi perlu di ingat bahwa keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah akan menjadi dasar pemerintah kota dalam pengambilan keputusan.

“Jika pengadilan memutuskan kita akan mengikuti dan ini ada jejak digitalnya, pernyataan saya ini konsisten dari awal sampai hari ini, lagi-lagi kami tidak campur urusan adat tetapi kalau keadilan yang kita yakini di dunia adalah pengadilan ya karena itu ketika pengadilan memutuskan dan Inkrah kami pemerintah kota hanya tinggal mengikuti dan mengeksekusi supaya apa jangan ada pikiran-pikiran bahwa pemerintah kota berpihak. Saya harap saudara menjaga situasi ini saya yakin sungguh bahwa ada pihak yang belum bisa menerima keputusan ini tetapi saya ingatkan bahwa setiap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kita tidak bisa melawannya selain melakukan jalur pengadilan,”ungkapnya.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed