oleh

Naikkan Tarif RDT, Klinik dan RS Bakal Dikenakkan Sanksi

-Maluku-923 views

Ambon, Marinyo.com- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meykal Pontoh menegaskan pihak klinik maupun Rumah Sakit (RS) swasta yang tidak mengindahkan Surat Edaran Direktur Pelayanan Kesehatan RI, Bambang Wibowo, Nomor HK.02.02/1/2875/2020 terkait batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi (RDT) sebesar Rp150.000, terancam diberikan sanksi.

“Sanksi yang diberikan seperti sanksi administrasi, teguran dan lain sebagainya, ,”ujar Pontoh saat dikonfirmasi di kantor Gubernur, Jumat (10/7/2020).

Dikatakan, untuk sanski merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, mengingat Izin operasional RS apakah itu TNI/Polri, swasta, yang tipe C dan D ditetapkan oleh kabupaten/kota.

Yang pastinya, pihaknya telah meneruskan surat edaran tersebut ke kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti agar disampaikan ke klinik swasta dan RS swasta.

Dia berharap, klinik maupun RS yang melakukan RDT agar mematuhi surat edaran tersebut.

“Tolonglah dijalankan sesuai edaran tersebut, karena ini surat edaran resmi dari Kementerian. Dimasa pendemi ini kan banyak yang mengalami kesulitan, ini yang juga harus kita rasakan bersama, karena tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga turut merasakan dampak ini, apakah dia sehat atau sakit semua terdampak, makanya kalau kita di rana pelayanan, kita harus perhitungkan kesulitan masyarakat, jangan hanya pentingkan diri sendiri, tolonglah jalankan apa yang diamanatkan Kementerian,” ujar Pontoh. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed