oleh

KPK Gelar Bimtek Bagi Pemuda dan LSM di Maluku

-Maluku-717 views

AMBON, MARINYO.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi  ( KPK) RI mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM, Membangun  Provinsi Maluku  Bebas korupsi,  bertempat di Hotel Swiss Bell Ambon, Kamis (17/11/2022).

Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pentahan dan Kesejateraan Setda Maluku Drs. Semuel E. Huwae, SH., MH mengatakan korupsi merupakan ancaman bagi kemanusiaan, ancaman bagi hak publik dan juga ancaman bagi kelangsungan bangsa dan negara.

Dikatakan demikian, kerena korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas, sangat berdampak buruk bagi sendi-sendi kemanusiaan yang dapat menghambat proses pembangunan di daerah.

Kegiatan ini, lanjut Huwae sangat penting. Karena itu, Pemda sangat mengapresiasi Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI yang telah mengajak para pemuda dan LSM untuk memberatas Korupsi khususnya di Provinsi Maluku.

Untuk diketahui, data KPK melalui pengaduan 3 tahun terakhir menunjukkan hampir 60 persen laporan masyarakat yang disampaikan dinilai kurang bukti karena tidak ada tindakan korupsi dan tidak memenuhi kriteria KPK.

Hal ini menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat harus ditingkatkan oleh karena itu harus buat langka komperensi untuk upaya pembangun kesadaran dan pencegahan pencegahan korupsi di Indonesia terutama di Maluku.

“Kegiatan ini sangat penting bagi Pemuda dan LSM dalam meningkatkan kesadaran dan membangun komitemen masyarakat terutama Kelompok Pemuda dan LSM Anti korupsi dan memberikan apresiasi kepada KPK lewat Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang telah mengagas kegiatan ini”, terang Huwae.

Dijelaskan lagi, KPK memiliki tiga strategis atau tri sula pemberatasan  korupsi  yakni pendidkan, pencegahan dan penindakan.

Strategi Pendidikan diberikan untuk dalam bentuk kampanye dan edukasi untuk penanaman nilai anti korupsi dan integritas yang tumbuh melalui dalam bentuk transfer  ilmu pengetahuan.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana dalam arahannya menyampaikan ada tiga strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan bagi masyarakat, pencegahan, dan penindakan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi media meningkatkan kompetisi dan kapasitas dalam mencegah dan memberantas korupsi di Maluku melalui sinergi KPK bersama masyarakat dan  Pemprov Maluku dalam memberantas korupsi.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed