oleh

KPID Maluku Kembali Pertanyakan Kerja Polisi

-Berita-977 views

AMBON, MARINYO.COM– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku kembali mempertanyakan kerja aparat kepolisian Daerah Maluku dalam hal ini Direktorat Krimsus Subit I dalam menangani laporan pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Temuan KPID Maluku atas Barang Sitaan Polisi yang digunakan oleh tersangka pemilik TV Kabel Putri untuk menyiarkan dan masih memungut biaya dari pelanggan sampai dengan hari ini.

“Sudah empat  kali mendatangi Direktorat Krimsus Subit I mengetahui perkembangan laporan kami, namun hasil yang diperoleh KPID Maluku nihil,” jelas Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom dalam rilisnya yang diterima redaksi MARINYO.COM, Senin (7/2/2022).

Dikatakan, KPID sampai saat inipun belum mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Polda Maluku. Padahal, laporan pengaduan KPID Maluku ke Direktorat Kriminal Umum terkait ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan istrinya sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku.

“Ini terasa aneh karena Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku selalu menolak memberikan SP2HP atas laporan pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021,   adalah hak pelapor,” jelas Mutiara.

Masih kata dia, pada hari Rabu 5 Januari 2022, KPID Maluku melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Polda Maluku dan didapati fakta bahwa sejak tanggal 22 Desember 2021 Laporan Pengaduan KPID Maluku sudah didisposisi ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku dan oleh direktur sudah juga didisposisi ke Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan.

Atas dasar itu, KPID Maluku bertemu langsung dengan Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K, IPDA Boyke Nanulaitta, SH  dan Kace Fredy Reawaruw. KPID Maluku menanyakan perkembangan hasil penyidikan terhadap laporan pengaduan KPID Maluku. Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K menjawab bahwa disposisi Laporan Pengaduan KPID Maluku sudah diterima dan Tim sudah turun menyelidiki tanggal 24 Desember 2021 dan timnya takut terhadap ancaman Kuasa Hukum Tersangka Philipus Chandra Hadhi sehingga ada surat pernyataan dalam hal ini Tim Krimsus Subidt I menyetujui tersangka Philipus Chandra Hadhi untuk tetap menyiarkan siaran konten dan menarik iuran kepada pelanggan dengan menggunakan barang sitaan polisi.

Dari penjelasan itu, kata Mutiara, maka KPID Maluku menanyakan mengapa barang sitaan tetap digunakan atas dasar apa? Sayangnya Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K, IPDA Boyke Nanulaitta, SH dan Bripka Kace Fredy Reawaruw  tidak mampu menjawab dan hanya beralasan ada SOP.

Selanjutnya, KPID Maluku menanyakan sebenarnya dasar penetapan barang sitaan tetap ada di rumah tersangka Philipus Chandra Hadhi, dijawab dengan memperlihatkan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Kriminal Khusus tentang Titip Rawat Barang Sitaan, ketika KPID Maluku menanyakan apakah barang sitaan bisa digunakan untuk disiarkan dan menarik iuaran dari pelanggan, jawaban ketiganya adalah tidak bisa. KPID Maluku menanyakan alasannya tidak dijawab.

Dan atas jawaban ituKasubid I Dirkrimusus Polda Maluku berjanji akan menginformasikan perkembangan Laporan Pengaduan setelah melaporkan kepada Direktur Krimusus yang baru.

Lebih lanjut dijelaskan, pada Senin, 17 Januari 2022, KPID Maluku melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPTU Frans Yusak, jawaban yang diterima oleh KPID Maluku tetap nihil karena saat itu tidak ada penyidik sehingga maksud kedatangan KPID Maluku akan disampaikan oleh IPTU Frans Yusak.

Dan pada Kamis, 20 Januari 2022, KPID Maluku kembali melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPTU Frans Yusak, dan penyidik IPDA Rieky Pesiwarissa, SH, Brika Johosua S. Dahoklory, Bripka Kace Fredy Reawaruw, jawaban yang diterima oleh KPID Maluku tetap Nihil karena alasan mereka saat itu tidak ada Kasubdit I ditempat.

KPID Maluku, pada Kamis, 3 Februari 2022, kembali melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPDA Boyke Nanulaitta, SH jawaban yang diterima oleh KPID Maluku tetap Nihil karena alasan IPDA Boyke Nanulaitta, SH akan dilaporkan kepada pimpinan.

“Faktanya sampai dengan saat ini barang sitaan tetap digunakan olehnya untuk siaran dan menarik iuran dari 1.400 pelangan dengan iuran per bulan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),”bebernya.

Bahkan, lanjut dia,  tindakan pembiaran polisi ini dalam  penggunaan barang sitaan polisi ini telah menghambat KPID Maluku, tidak dapat menjalankan tugas pengawasan dan penegakan penyiaran.

“Karena selama proses pengawasan dan evalusi pihak TV Kabel Putri mengatakan bahwa barang sitaan digunakan menyiar dan memungut iuran kepada pelanggan sejak bulan Agustus 2021 sampai sekarang atas izin Polisi,”tandansya.

Karena itu, KPID Maluku, meminta perhatian serius Kapolda Maluku, bahwa tindakan pengawasan dan penegakan aturan dalam penyiaran dilakukan oleh KPID Maluku.

“Ini agar negara tidak dirugikan akibat banyaknya usha penyoaran yang tidak memiliki IPP. Jika aturan dalam penyiaran ini ditegakan dan para pelaku usaha penyiaran ini ditegakan dan para pelaku usaha penyiaran taat maka Penerimaan  Negara Bukan Pajak (PNBP) akan meningkat,”paparnya

Sekedar infomasi, bahwa saat ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lembaga Penyiaran di Provinsi Maluku  tergolong terendah kurang lebih Rp2 miliar per tahun dan jika aturan penyiaran  ini ditegakan maka PNBP meningkat menjadi Rp5 miliar per tahun dari lembaga penyiaran. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed