Ambon, Marinyo.com- Semenjak dilantik menjadi Ketua Komisi III DPRD Maluku, mengganti Anos Yermias, Richard Rahakbauw mulai melakukan rapat bersama mitra terkait untuk membahas kurang lebih 35 surat masuk yang merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke komisi.
“Kita tentunya dalam pembahasan terhadap aspirasi masyarakat diatur dalam peraturan DPRD Provinsi Maluku. Dari surat masuk kemudian dilakukan rapat dengar pendapat umum dan rapat kerja dengan mitra terkait dalam melakukan pembahasan terhadap surat masuk yang disampaikan masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota,” demikian kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan, Senin (19/10/2020) di Gedung DPRD Maluku.
Dikatakan, setelah dirinya ditetapkan sebagai Ketua Komisi III maka langkah awal dilakukan adalah melakukan rapat resmi dengan pimpinan dan anggota komisi, untuk menetapkan rencana agenda kerja di masa sidang 2020/2021, dan tentunya membuat rancangan anggaran Komisi III.
Dari hasil pertemuan itu, lanjut dia, diputuskan untuk memanggil mitra terkait yang menjadi mitra Komisi III untuk melakukan pembahasan terhadap surat masuk, untuk selanjutnya dibuat dalam pokok pikiran, dan nantinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan kepada Pemda Maluku, sehingga bisa diakomodir dalam dokumen APBD tahun anggaran 2021.
“Kita berharap pertemuan hari ini, ada hal positif yang didapat dan dijanjikan Pemda,” jelas dia, sembari menambahkan, koordinasi tetap dilakukan antara balai mewakili pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga dokumem yang dibahas dan jika itu bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, maka itu bisa dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota maupum Balai untuk ditampung dalam anggaran 2021.
Dengan begitu apa yang menjadi harapan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Maluku melalui Komisi III dapat terakomodir dalam kebijakan publik antara Pemda, DPRD maupun kabupaten/kota serta pusat. (DAS)
Komentar