oleh

Keberatan Dengan Tarif di Terminal Kargo, Komisi III Fasilitasi Pertemuan Aspirindo dan PT Angkasa Pura Logistik

-Parlemen-406 views

Ambon, Marinyo.com- Komisi III DPRD Maluku, Kamis (19/11/2020) menggelar rapat dengan mitra terkait yakni PT Angkasa Pura Logistik dan Kepala Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia ( Asperindo ), guna membahas kenaikan tarif barang di Terminal Kargo Bandara Pattimura- Ambon.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw berlangsung alot. Lantarab pihak Asperindo mengaku keberatan dengan kebijakan yang diambil PT Angkasa Pura Logistik dengan menaikkan tarif barang di Bandara Kargo Pattimura, sementara tidak ada gudang penyimpanan barang.

“Asperindo menolak dan keberatan terkait penagihan jasa pergudangan di Bandara Kargo Pattimura-Ambon,” tandas Ketua Asperindo, Karel Leiwakabessy dalam rapat tersebut.

Dilain sisi pihak PT Angkasa Pura Logistik beralasan bahwa penetapan kenaikkan harga sebagai langkah untuk tetap menghidupkan perusahaan.

“Kegiatan jasa semenjak Covid-19 telah dirumahkan belasan karyawan. Karena itu, kebijakan menaikkan harga sebagai langkah untuk tetap menghidupkan perusahaan,” jelas Manager PT Angkasa Pura Logistik , Iwan Salampessy.

Menyikapi kondisi tersebut Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, Komisi III berencana untuk memanggil kembali pihak Asperindo, Angkasa Pura Logistik, dan Angkasa Pura untuk mencari solusi.

“Saya minta juga di waktu yang agak panjang ini mereka coba bernego, berbicara dari hati ke hati, mungkin menemukan titik terang, apakah harus dibayarkan atau tidak dibayarkan. Tapi dengan catatan kita akan kembali memanggil mereka pada 18 Januari 2021, untuk menanyakan sampai sejauh mana persoalan itu,” tandas Rahakbauw.

Tetapi jika sampai waktu yang ditentukan belum juga ada kesepakatan maka komisi akan menjadikan masalah sebagai aspirasi masyarakat yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Angkutan Udara untuk kemudian mempertanyakan soal ini sehingga ada solusi.

Seperti diketahui Komisi III menerima surat dari Asperindo yang meminta komisi memediasi terkait masalah pemasangan tarif pengangkutan kargo oleh PT Angkasa Pura Logistik yang merupakan perusahaan dari pada Angkasa Pura yang memang tugasnya bersama Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU), memang di dalamnya terdapat beberapa perusahaan termasuk Angkasa Pura Logistik.

Menurut pihak Asperindo, dari tarif pengangkutan mereka telah membayar Rp750 ribu kepada Angkasa Pura. Tetapi pihak Angkasa Pura Logistik sebagai anak perusahaan juga mau menagih Rp400 untuk pengangkutan barang.

Karenanya pihak Aspirindo keberatan. Tetapi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 pasal 245 penetapan tarif harga harus ada persetujuan dengan penyedia jasa dan pengguna jasa. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed