AMBON, MARINYO.COM- Seluruh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku diinstruksikan untuk tertib barisan.
Instruksi ini menyusul adanya dinamika internal PDI Perjuangan Provinsi Maluku yang memanas akhir-akhir ini.
Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengatakan, dinamika internal Partai berlambang Banteng Moncong Putih itu menyita perhatian semua pihak, apalagi berita di salah satu media lokal terkait eksistensi Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail.
“Bagi kami tidak boleh mengkonsumsi atau informasi berita dari luar. Ini persoalan internal Partai,” kata Watubun kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Untuk itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku ini mengaku, telah dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terkait laporan-laporan yang disampaikan oleh para kader dan fungsionaris partai.
“Pemeriksaan sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Termasuk saya sudah diperiksa. Pak Murad sudah diperiksa. Pak Edwin Huwae juga sudah diperiksa. Ibu Nancy Purmiasa sudah diperiksa. Yang belum diperiksa adalah ibu Mercy Barends karena beliau sementara di luar negeri,” jelas dia, sembari menambahkan para pelapor telah melakukan audensi di DPP PDIP.
Olehnya itu, selaku kader partai yang baik harus menjaga wibawa dan martabat partai. Dan karenanya, kami dilarang menyampaikan informasi apapun kepada publik terkait masalah internal Partai.
Dia berharap, kader dan fungsionaris partai tetap menjaga soliditas, kekompakan dan menjaga marwah partai di hadapan publik.
“Saya berharap mengkonsumsi berita yang bias dan berlebihan itu, akan membuat kegaduhan secara internal dan eksternal. Akibatnya partai ini bisa diobok-obok,”ingatnya.
Watubun meminta kader dan fungsionaris menunggu putusan DPP PDIP terhadap kondisi internal saat ini.
“Sebagai tindaklanjut dari kekisruhan itu, secara sosial dan politik menyedot perhatian publik, maka DPP PDIP telah mengeluarkan surat nomor 2501 tanggal 15 November 2021, terkait instruksi kepada DPD, DPC PDIP dan fraksi PDIP di DPRD provinsi dan kabupaten/Kota,”paparnya.
Dalam instruksi DPP PDIP kata Watubun, dalam bentuk persoalan apapun diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Yang kedua, dalam instruksi itu, para kader dan fungsionaris dilarang menyampaikan ke publik terkait persoalan internal partai yang menyedot perhatian publik.
“Jangan sampai publik menilai seolah-olah terjadi
sesuatu,” tegasnya.
Sementara instruksi ketiga yang penting adalah, jika ada kader dan fungsionaris serta petugas partai didewan, yang tidak mengindahkan intruksi DPP PDIP, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Karena itu, sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Maluku, sekaligus sebagai Ketua fraksi saya meneruskan instruksi DPP PDIP untuk disampaikan kepada publik,”terangnya.
Termasuk kader dan fungsionaris yang selama ini berkoat-koar di media, untuk menarik diri dan menahan diri menunggu putusan DPP PDIP.
“Kita tidak bisa mereka-reka apapun putusannya. Yang ada adalah kita harus bersabar dan menunggu apapun putusan terhadap proses yang terjadi diinternal partai. Bahwa ada kepuasan atau ketidakpuasan dan setuju dan tidak setuju adalah hal yang wajar di alam demokrasi,” tandas dia, sembari menegaskan bahwa dalam berpartai pasti ada aturan internal, sehingga tidak boleh bersikap di luar rel partai. (DAS)











Komentar