Ambon, Marinyo.com- DPRD Maluku akan membentuk Panitia Khusus ( Pansus) dalam rangka membicarakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah (PD) Maluku Energy.
“Hari ini Banmus lakukan rapat untuk membicarakan pembentukan Pansus dalam rangka membicarakan peraturan daerah tentang PD Maluku Energy.
Dan Banmus sudah sepakat untuk segera dilanjutkan pembahasan program tersebut,” demikian kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, Selasa (23/6/2020) di Baileo Rakyat-Karpan.
Dikatakan, pemerintah provinsi Maluku telah menyampaikan kepada dewan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nya, sehingga sesuai tata tertib (Tatib) maka harus dibicarakan dalam Badan Musyawarah (Banmus).
Olehnya ketika dibicarakan maka disepakati untuk pembentukan Pansus dengan beranggotakan 17 orang yang merupakan utusan semua fraksi.
“Soal siapa pimpinan Pansus akan dibicarakan kemudian, tetapi yang pasti adalah dengan pembentukan Pansus ini semua fraksi-fraksi terlibat didalam Pansus,” tandas Wattimury.
Kehadiran Perda lanjut Wattimury sangatlah penting karena berkaitan dengan pengelolaan Blok Masela.
“Kalau sampai Perda tentang PD Maluku Energy itu tidak ada maka kita yang akan rugi.Olehnya itu kami berkomitmen untuk segera menyelesaikannya, ujar politisi PDI Perjuangan ini, sembari menambahkan mengingat kondisi ada dalam PSBB maka paripurna penyampaian Ranperda akan dilaksanakan pada hari Jumat (26/6/2020) secara virtual . (Mry-01)
Komentar