oleh

Ini Harapan Gubernur Dalam Rakor Pembinaan Pengawasan Penegakkan Perda

-Maluku-707 views

AMBON, MARINYO.COM– Gubernur Maluku, Murad Ismail mengapreseasi  pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengawasan Penegakab Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Maluku Tuahun 2022 yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku pada Jumat (14/10/2022) di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur.

Apreseasi Gubernur Maluku ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie saat membuka Rakor Pembinaan Pengawasan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Maluku Tahun 2022.

“Atas nama Pemda Provinsi Maluku, saya mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan Rakor dalam rangka menyamakan pemahaman dan persepsi dala menegakan Perda di Provinsi Maluku,” ujar Sadali saat menyampaikan sambutan Gubernur Maluku.

Dikatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, telah menetapkan salah satu tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada.

Tujuan penegakan Perda dan Perkada, lanjut Penjabat Sekda untuk menjamin kepastian hukum, serta menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat juga dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.

Sehubungan dengan kegiatan ini, ada dua hal penting disampaikan  Gubernur.

Pertama, perlunya sinergitas antara Satpol PP dengan para stakeholder dalam pelaksanaan penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan melakukan langkah-langkah sterategis yang tepat guna menciptakan rasa nyaman kepada masyarakat.

“Olehnya itu, dibutuhkan strategi dalam pembinaan dan pengawasan Perda, salah satunya dengan membangun kerjasama pengawasan dengan Satpol PP kabupaten/kota dalam rangka penegakan terhadap pelanggaran Perda,” ujarnya.

Kedua, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah, yang diwadahi dalam bentuk sekretariat PPNS dan berkedudukan di Satpol PP.
Untuk itu, diharapkan keberadaan Sekretariat PPNS ini dapat menjadi sarana untuk berdiskusi, bertukar pikiran dan pengalaman, serta berbagi informasi terkait penegakan Perda maupun Undang-Undang.

“Dan secara koordinatif, dengan dibantu oleh Korwas PPNS dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melalui kolaborasi dan Kerjasama OPD Pengampu Perda, Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota serta dengan dukungan Korwan PPNS, kita berharap kinerja penegakan Perda dan UU di Provinsi Maluku dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed