oleh

Hurasan Minta Bupati Malteng Kaji Ulang Perbup No. 30/2020

-Parlemen-1.829 views

Ambon, Marinyo.com- Anggota DPRD Maluku, Ruslan Hurasan meminta Bupati Maluku Tengah (Malteng), Abua Tuasikal untuk mengkaji ulang kebijakannya yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.

Dalam rilisnya yang diterima Marinyo.com, Senin (14/9/2020), Hurasan yang adalah anggota legislatif (Aleg) daerah pemilihan (Dapil) Malteng ini, menilai bahwa kebijakan bupati yang mengharuskan setiap pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Malteng harus bebas Covid-19 dan dibuktikan dengan surat hasil swab, merupakan kebijakan yang tidak populis.

“Mestinya peraturan ini bisa mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam kondisi pandemi, bukan lagi membebankan masyarkat dengan syarat dan wajib sweb bagi pelaku perjalanan yg masuk ke wilayah Maluku Tengah,” tandas Hurasan.

Dikatakan, sesuai pasal 4 ayat 3 huruf b Perbup 30 Tahun 2020, harus jelas mengklasifikasikan pelaku perjalanan dan masyarakat beraktifitas rutin dan pelaku perjalanan yg sifatnya emergensi.

Wilayah Malteng, kata Hurasan, secara geografis tersebar beberapa kecamatan yang tentu beraktifitas langsung dengan Kota Ambon baik Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu.

Dimana, sebagian besar masyarakat kesehariannya beraktivitas ekonomi di Kota Ambon. “Ada penjual ikan, sayur dan lain-lain. Ada juga sopir angkot, ASN dan sebagainya. Yang jadi pertanyaannya apakah aktivitas keseharian mereka masuk kategori pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Mateng? dan bahkan ada yang karena urusan mendesak karena harus menjenguk keluarga yang lagi sakit atau apapun yang dari Ambon ke Malteng harus mewajibkan hasil swab. Ini yang harus dilihat lagi,” tandas politisi asal PKB ini.

Dirinya meminta Pemkab Malteng untuk tidak membuat peraturan yang kemudian menyusahkan masyarakat.

“Ya jangan lagi membuat peraturan yg kemudian membuat masyarakat semakin terbeban dengan aturan dan syarat yang berlebihan. Bupati diminta untuk tidak panik, mestinya ada langkah tegas dalam mendisiplinkan dan tegas dalam penegakan protokol kesehatan,” ujar dia.

Hurasan bahkan menyarankan beberapa cara yang bisa dilakukan Pemkab Malteng untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ketimbang membuat peraturan yang membebani masyarakat, seperti, meningkatkan sosialisasi protap kesehatan, Pemda membagi ratusan ribu masker kepada masyarakat, membentuk relawan desa yang bertugas mensosialisasikan protap kesehatan dan wajib menggunakan masker bagi masyarakat.

Selain itu, Pemkab wajib memastikan pos-pos pintu masuk secara ketat cukup dengan hasil rapid atau surat kesehatan dari Pemdes dan Puskesmas terdekat,
melarang ASN Pemkab Malteng keluar dari Kabupaten Malteng kecuali urusan yang dianggap mendesak dan penting sesuai surat keterangan jalan.

Dan memperhatikan insentif tenaga kesehatan baik perawat maupun dokter yang ada di puskesmas dan rumah sakit sebagai komitmen Pemkab terhadap tenaga kesehatan. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed