oleh

Enam Pelaku Penjualan Senpi Terancam Hukuman Mati

-Berita-858 views

Ambon, Marinyo.com- Enam tersangka pelaku bisnis penjualan Senjata Api (Senpi) kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Barat terancaman hukuman mati.

Enam tersangka yang kini telah diamankan di rutan Polresta Pulau Ambon Pp Lease, yaitu dua diantaranya adalah oknum anggota polisi berinisial SHP dan MRA, sedangkan empat tersangka lainnya merupakan warga sipil dengan inisial SN, RM (sipil), HN (sipil) dan AT.

“Kepada yang bersangkutan disangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang darurat, dengan ancaman hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,”ungkap Kapolresta Pulau Ambon Pp Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, pada keterangan pers, Selasa (23/02/2021).

Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah tersangka inisial J ditangkap oleh Polres Teluk Bintuni, Papua Barat.

Dari informasi tersebut, pihaknya diminta Kapolda Maluku untuk melakukan penyelidikan. Dimana, pihaknya di back up tim Polda Maluku dan membentuk tim gabungan bersama-sama dengan Kodam XVI/Pattimura untuk dilakukan pengembangan sesuai dengan kasus tersebut. Selain itu, juga diback up oleh Desus 88 Anti Teror.

Masih kata Kapolresta, untuk kepemilikan senjata laras panjang (SS1), dari hasil penyelidikan senjata ini diperoleh oleh salah satu oknum anggota Polri inisial SHP alias S, dimana senjata ini dijual kepada suadara J yang sudah tertangkap di Polres Bintuni.

Dari hasil pengembangan ternyata yang bersangkutan sudah dua kali menjual senjata jenis hampir sama kepada tersangka J, dengan motif dari tersangka untuk mendapatkan keuntungan.

“Jadi membeli ini dari masyarakat, karena senjata ini rakitan seharga Rp6 juta kemudian dijual kembali kepada saudara J seharga Rp20 juta,” ujar Kapolresta.

Terkait kepemilikan senjata api revolver, kata Kapolres setelah ditelusuri senjata ini juga berasal dari oknum anggota Polri inisial MRA bertugas di Polresta Pulau Ambon Pp Lease.

“Senjata ini di dapat dari seseorang yang sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dari mitra yang lain,” jelas Kapolresta.

Menurutnya, senjata api diserahkan lagi kepada warga sipil inisial SM, kemudian diserahkan kepada tersangka J di Bintuni.

Sedangkan kepemilikan tujuh butir peluru revolver merupakan milik inisial I yang juga diserahkan ke tersangka J.

Barang bukti lain yang diamankan untuk pengungkapan kasus ini antara lain, dua buah HP satu merek samsung, ATM buku tabungan BRI, satu unit sepeda motor merek honda beat yang dingunakan tersangka untuk membawa senjata api. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed