Ambon, Marinyo.com- Kuasa Hukum, Rusdy Ambon, DR. Hermanus Hattu, SH, MH, akhirnya memberikan penjelasan terkait persoalan gugat menggugat pembelian Graha Raden Pandji (GRP).
Kepada wartawan, Jumat (4/9/2020) di kantor pengacaranya, Hattu menegaskan pembelian Graha Raden Pandji tidak ada hubungannya dengan jabatan kliennya sebagai Dirut Panca Karya.
“Sebagai kuasa hukum, kami perlu menyiapkan hak jawab terhadap pemberitaan yang meminta klein saya harus di audit, maka pertanyaannya apa hubungan hukum antara beliau selaku pribadi, selaku pembeli tanah?. Dan hari ini Klein saya masih menjabat sebagai direktur PT Panca Karya, dan ini yang mengharuskan kita menggunakan hak jawab itu.
Yang pasti tindakan hukum beliau itu adalah pribadi dan jika diaudit saya kira seluruh pejabat eselon apalagi beliau pasti tiap tahun harta kekayaan mereka dilaporkan ke KPK. Malahan sebelum menjabat seluruh harta kekayaan harus dilaporkan,” tandas Hattu, sembari mempersilahkan jika ingin klainnya diaudit.
Lebih lanjut kata Hattu, terkait gugatan perdata dari Ibu Andayani Pelupessy melalui kuasai hukumnya Ibu Rosa Alfaris, dan proses persidangannya sudah mulai berjalan kemudian gugatannya dicabut, anehnya keesokan harinya didaftarkan lagi. Itu berarti, secara administrasi maupun prinsip gugatan ini sudah tidak bisa lagi jalan.
Walaupun diakuinya, Senin (7/9) nanti pihaknya tetap akan hadir di pengadilan berdasarkan agenda persidangan.
Masih kata Hattu, kliennya berhak sebagai alih waris, tetapi orang tua penggugat juga adalah alih waris.
Olehnya itu, jika ada isu yang berkembang seakan-akan alih waris disingkirkan maka itu tidak benar.
“Saya punya dokumen resmi penetapan asli dari Pengadilan Agama. Jadi semua alih waris bersama-sama melakukan proses sampai penjualan dan itu sah.
Malahan proses penjualan itu dilakukan secara resmi oleh pejabat negara yang ditunjuk yaitu notaris. Dari situ baru pengalihan status kepemilikan kepada klien saya Rusdi Ambon secara pribadi tidak karena jabatan tertentu,” jelas Hattu.
Dan menyangkut hak dari Ibu Erna Namira Ali yang disebut-sebut disingkirkan dari salah satu alih waris, kata Hattu, yang bersangkutan juga sudah mendapatkan hak.
“Kebetulan beliau sudah meninggal namun anaknya sudah mendapatkan hak sebagai alih waris sebesar Rp258 juta dan kita punya bukti lengkap. Tetapi ini karena sudah masuk ke ranah pengadilan, oleh karena itu nantinya kita buktikan secara resmi di pengadilan,” ujar dia.
Olehnya itu, Hattu menepis berbagai Image yang sengaja dilepas oleh pihak tertentu yang seakan-akan ada peminggiran salah satu alih waris.
“Saya tidak menyampaikan terlalu banyak karena ini sudah diproses hukum, biarlah mekanisme hukum yang akan mengungkapkannya,” ujar dia. (DAS)











Komentar