oleh

Dua Tersangka Kasus Alkes di Buru Ditahan

-Berita-447 views

AMBON, MARINYO.COM- Penyidik Ditreskrimus Polda Maluku akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central pxugen system pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun 2021.

“Kami menyampaikan perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central pxugen system pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun 2021,” demikian penjelasan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hijrah Soumena kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Dikatakan, dua tersangka teraebut yakni
Djumaidi Sukadi, SE alias Madi dan Atok Suwarto, SE alias Atok. Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan alat bukti. Dimana, mereka melakukan kesalahan dalam mengelolah anggaran di Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2021.

Masih kata Soumena, ada perbuatan melawan hukum yang oleh tersangka Djumaidi, dimana yang bersangkutan membuat dan menandatangani sejumlah dokumen. Dokumen uang pencairan atas proyek itu sejumlah Rp9 miliar terhadap pengadaan alat kesehatan, namun tidak semua uang itu diserahkan kepada penyedia jasa yang memenangkan tender tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, lanjut Soumena, total keseluruhan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak nilai bersihnya adalah Rp2,8 miliar.

Terhadap dua tersangka ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari kedepan. Dan jika berkas dua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa maka secara prosedur akan dilimpahkan ke kejaksaan. (das)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed