AMBON, MARINYO.COM- Guna mendorong penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas Provinsi Maluku, direncanakan Selasa (9/5/2023) pekan depan, Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Pusat akan menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Provinsi Maluku, Pendeta Yohana Maitimu, S,si Teol kepada MARINYO.COM, Rabu (3/5/2023) via saluran telphonnya mengatakan, ide untuk menggelar FGD ini datangnya dari PERTUNI Pusat dan meminta PERTUNI Provinsi Maluku sebagai panitia lokal untuk penyelenggara kegiatan dimaksud.
Dikatakan, FGD ini dalam rangka pelindungan dan pemenuhan hak warga negara penyandang disabilitas pasca diterbitkannya UU Nomor 8/ 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewajiban menerbitkan peraturan daerah (perda) disabilitas.
Urgensi penerbitan Perda disabilitas ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga daerahnya yang menyandang disabilitas, termasuk pengalokasian anggaran melalui APBD.
Dikatakan, dalam menerbitkan kebijakan dan regulasi terkait penyandang disabilitas, pemerintah daerah pun memiliki kewajiban untuk melibatkan penyandang disabilitas secara bermakna melalui organisasi yang mewakilinya. Dimana, hal ini dimandatkan oleh pasal 4 Konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas, yang telah disahkan berlakunya oleh Pemerintah dan DPR RI dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011.
Ditingkat nasional, kata Pendeta Maitimu, saat penerbitan UU Nomor 8/2016, keterlibatan organisasi disabilitas tingkat nasional sangat signifikan mulai dari perumusan rancangan Undang-Undang, dialog dan dengar pendapat bersama anggota DPR melalui fraksi-fraksi yang ada, serta dialog dan dengar pendapat bersama panitia kerja DPR RI yang menjadi mitra pemerintah dalam membahas rancangan undang-undang penyandang disabilitas.
“Hal ini telah berdampak sangat positif pada pemahaman anggota DPR maupun pemerintah pada pentingnya Undang-Undang Penyandang Disabilitas,” ujar dia, sembari mengharapkan apa yang terjadi di tingkat nasional juga terjadi di tingkat daerah.
Sebelumnya kata dia, guna meningkatkan kapasitas pengurus organisasi disabilitas di Provinsi Maluku agar mampu berperan menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengembangkan kebijakan terkait disabilitas di Propinsi Maluku, maka pada tanggal 13 – 15 Februari yang lalu, DPP PERTUNI telah menyelenggarakan Pelatihan dan Lokakarya Pendalaman UNCRPD, UU Nomor 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan SDGs. Dimana, salah satu topik bahasan dalam penyelenggaraan pelatihan dan lokakarya tersebut adalah menggali dan mengidentifikasi persoalan-persoalan riil yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di propinsi tersebut.
Selain itu, DPP PERTUNI juga telah membentuk Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) Provinsi Maluku. Dimana, OPD yang tergabung dalam Koalisi tersebut adalah Dewan Pengurus Daerah Persatuan Tunanetra Indonesia (DPD Pertuni) Provinsi Maluku sebagai Koordinator Koalisi, Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Maluku, Perhimpunan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Provinsi Maluku, Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Provinsi Maluku, Komunitas Disabilitas Intelektual Provinsi Maluku, Persatuan Orang Tua Anak Down Syndrom, dan Yayasan Rumah Generasi Kota Ambon.
Masih kata Pendeta Maitimu, sebagai tindaklanjut dari pelatihan dan lokakarya Pendalaman UNCRPD, UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan SDGs, DPP Pertuni akan memfasilitasi dialog antara Koalisi OPD Provinsi Maluku dengan DPrD dan Pemerintah Daerah Propinsi Maluku, serta dengan Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Dialog tersebut dilaksanakan dalam Focus Group Discussion (FGD) Tentang Pentingnya Penerbitan Perda Disabilitas Provinsi Maluku Sebagai Bentuk Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Maluku.
“DPP Pertuni memandang dialog ini sangat penting untuk mencapai keselarasan pandangan dan sikap atas pentingnya keterlibatan secara bermakna penyandang disabilitas Propinsi Maluku melalui organisasi yang mewakilinya dalam upaya penerbitan Perda Disabilitas Provinsi Maluku,” ujar dia.
Adapun Tema yang diangkat dalam FGD nanti adalah “Akselerasi Penerbitan Perda Disabilitas Provinsi Maluku demi Penyandang Disabilitas yang Berdaya”.
Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber masing-masing, Ketua Umum PERTUNI, Aria Indrawati, SH, dengan materinya Potret Persoalan-Persoalan Mendasar yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Provinsi Maluku: hasil Dari Pelatihan dan Lokakarya Pendalaman UNCRPD, UU No. 8 Tahun 2016, dan SDGs yang dilaksanakan pada tanggal 14-15 Februari 2023. Direktur PSHK Indonesia, Fajri Nursyamsi, SH, MH dengan materi Aspek dan Isu Penting Tentang Disabilitas yang perlu diatur Dalam Perda Disabilitas sesuai mandat UU 8/2016 dan kebutuhan pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas. Direktur PHD Kemendagri, Drs. Makmur Marbun, M.Si, dengan materi Akselerasi dan Harmonisasi Penerbitan Perda Disabilitas Provinsi Maluku sebagai Bentuk Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Warga Provinsi Maluku yang Menyandang Disabilitas dan Wakil Koalisi Daerah OPD Provinsi Maluku memberikan tambahan dan konfirmasi atas presentasi Ketua Umum Pertuni.
Sementara peserta yang akan hadir dari Direktur PHD – Ditjen Otoda – Kemendagri, Pemprov Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Officer Disability Rights Fund (DRF), Koalisi Daerah OPD Provinsi Maluku, akademisi, peneliti bidang Disabilitas, DPP PERTUNI, Juru Bahasa Isyarat, dan DPD Pertuni Provinsi Maluku. (DAS)











Komentar