oleh

BNN Minta Pemprov & DPRD Maluku Buat Perda Tentang Pemberantasan Narkotika

-Parlemen-580 views

AMBON, MARINYO.COM-Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol. M.Z. Muttaqien, S.I.K, SH.,M.A.P meminta dukungan pemerintah daerah dan DPRD Maluku untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberantasan Narkotika di Provinsi Maluku.

“Sesuai Inpres tersebut maka dari gubernur hingga pemerintahan desa dan semua stakeholder untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan Narkoba dengan membentuk tim terpadu dengan barometer melakukan sosialisasi hingga test urine,” ujar Muttaqien, kepada wartawan di Kantor BNN, Senin (19/4/2020).

Karena itu, berdasarkan Inpres Nomor 2 tahun 2020 maka mesti didukung dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan gubernur.

Dirinya mengakui bahwa Gubernur Maluku, Murad Ismail telah mengeluarkan keputusan gubernur untuk membentuk Tim Terpadu dan sudah terbentuk.

“Kita hanya menunggu Perda maka tentunya diharapkan pemerintah provinsi bersama BNN untuk mengusulkan Ranperda untuk diserahkan ke DPRD Maluku untuk dibahas sehingga pada waktunya telah ada Perda terkait pemberantasan Narkotika di Maluku,” jelas dia.

Diketahui untuk di Maluku baru Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual yang telah memiliki Perda. Karena itu, diharapkan Maluku bisa menetapkan Perda sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dapat berjalan dengan baik. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed